Berkas Vanessa Sudah P21, Pengacara Batal Ajukan Praperadilan

Kuasa Hukum Vanessa, Rakhmat Santoso
Sumber :
  • Nur Faishal / VIVA.co.id

VIVA – Kuasa hukum Vanessa Angel berencana mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka penyebaran foto dan video asusila. Namun tak disangka, jaksa dengan cepat menyatakan berkas perkara Vanessa lengkap alias P21, bahkan langsung dilakukan penyerahan tahap kedua untuk segera diadili.

Kuasa Hukum Sebut Harvey Moeis Tidak Akan Ajukan Praperadilan

Berkas praperadilan yang sudah siap diajukan ke Pengadilan Negeri Surabaya pada Jumat, 29 Maret 2019 pun batal diajukan.

"Hari ini rencananya kita akan ajukan praperadilan, tapi karena sudah P21 nanti kita mungkin konsultasi lagi dengan tim kuasa hukum lain," kata Kuasa Hukum Vanessa, Rakhmat Santoso di Surabaya.

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Ini Kata Polri

Menurut Rakhmat, waktu yang dimiliki oleh kliennya sangat sedikit untuk mengajukan praperadilan. Setelah penyerahan tahap kedua, dalam waktu dekat Jaksa Penuntut Umum akan melimpahkan perkara itu ke pengadilan dan disidangkan.

"Jadi masih dipertimbangkan apakah kita jadi praperadilan, atau menunggu pelimpahan dari Kejaksaan," ujarnya menambahkan.

Kasus Film Porno Siskaeee Belum Juga Disidang, Ini Kata Polisi

Rakhmat menganggap wajar membatalkan praperadilan Vanessa. Sebab, biasanya, Kejaksaan melimpahkan berkas perkara ke pengadilan seminggu setelah penyerahan tahap kedua. Seminggu kemudian pengadilan biasanya menggelar sidang perdana satu perkara.

"Ketentuannya, praperadilan itu gugur ketika surat dakwaan dibacakan (sidang perdana)," ujarnya menjelaskan.

Seperti diberitakan, penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur menyerahkan Vanessa Angel ke Kejaksaan Negeri Surabaya pada Jumat siang. Penyerahan itu dilakukan dua hari sebelum masa penahanan aktris sinetron itu habis. Tersangka penyebaran foto dan video asusila itu kini ditahan di Rutan Medaeng. (mus)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya