Berkas Sudah di Kejaksaan, Harapan Vanessa Bebas Demi Hukum Sirna

Vanessa Angel.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal (Surabaya)

VIVA – Aktris Vanessa Angelia Adzan alias Vanessa Angel sebetulnya memiliki peluang bebas dari penahanan karena masa penahanannya habis pada 31 Maret mendatang. 

Diduga Kirim Santet ke Stevie Agnecya, Icha Annisa Ternyata Dulu Dekat dengan Vanessa Angel

Namun harapan bebas demi hukum atau BDH tersangka penyebaran foto asusila itu sirna. Setelah penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur menyerahkannya ke Kejaksaan Negeri Surabaya pada Jumat, 29 Maret 2019. 

Berkas Vanessa dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti Kejaksaan Negeri Surabaya. Sebelumnya, berkas tersebut dikembalikan oleh jaksa peneliti ke penyidik alias P19 karena terdapat beberapa kekurangan. Setelah lengkap, penyidik pun langsung melakukan penyerahan tahap kedua (tersangka dan barang bukti). 

4 Potret Terkini Faye Nicole, Sahabat yang Diduga Jebak Vanessa Angel Sudah Menikah dan Berhijab

Kuasa hukum Vanessa, Rahmat Santoso, tak menduga penyerahan tahap dua kliennya dilaksanakan dalam satu hari. Padahal, dia masih menunggu peluang BDH karena masa penahanan kliennya berakhir pada 31 Maret 2019.
 
"Perkiraan saya 31 Maret masa penahanan Vanessa berakhir, kemudian BDH (bebas demi hukum)," katanya di Surabaya, Jawa Timur, Jumat malam. 

Harapan itu sirna setelah penyidik menyerahkan Vanessa ke Kejaksaan. Apalagi, pihak adhyaksa tetap memutuskan menahan Vanessa ke Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, untuk dua puluh hari ke depan.  "Kami akan ajukan penangguhan penahanan ke Kejaksaan," ungkapnya.

Fuji dan Fadly Faisal Bikin Tren 'Hi Kids' Buat Gala, Netizen: Kayak Liat Bibi Sama Vanessa

Rahmat berharap, Kejaksaan mengalihkan penahanan Vanessa atau mengantarkannya ke rumah sakit luar, mengingat kondisi kesehatan kliennya yang tak cukup baik. Vanessa, katanya kerap diserang infeksi lambung selama ditahan. 

"Kita hanya bisa kembali mengajukan pengalihan status tahanan atau pembantaran," ujarnya. 

Kuasa hukum Vanessa juga batal mengajukan praperadilan atas Polda Jatim ke Pengadilan Negeri Surabaya karena kliennya sudah diserahkan penyidik ke Kejaksaan. Sempit waktu dimiliki Vanessa sehingga praperadilan berpotensi gugur jika diajukan. 

"Untuk praperadilan, kita konsultasikan dengan tim kuasa hukum lainnya dulu," ucap Rahmat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya