Polisi Ringkus Nelayan yang Hendak Tangkap Ikan Pakai Bom

Kepala Polda Sulawesi Selatan Irjen Pol Hamidin dalam konferensi pers tentang penangkapan nelayan pembawa bom ikan di Makassar, Kamis, 4 April 2019.
Sumber :
  • VIVA/Yasir

VIVA – Direktorat Polisi Perairan Polda Sulawesi Selatan meringkus seorang nelayan yang hendak menangkap ikan menggunakan bom. Nelayan RB (21 tahun) ditetapkan sebagai tersangka.

4 Tentara Israel Terluka Akibat Bom Hizbullah di Lebanon

Kepala Polda Sulsel Irjen Pol Hamidin menjelaskan, tersangka dan kapalnya diamankan saat diketahui mengangkut bom ikan di sekitar Teluk Bone, Bajoe, Kabupaten Bone, Minggu, 31 Maret lalu. Pengamanan kapal pengangkut bom ikan itu bagian dari pengamanan wilayah Sulsel jelang Pemilu 2019.

“Tim Polair mendapat laporan masyarakat di sekitar Kampung Bajoe bahwa ada nelayan yang akan melakukan penangkapan ikan meggunakan bom, setelah diintai beberapa hari akhirnya ditemukan kapal jenis jolloro," kata Hamidin dalam keterangan persnya di Makassar, Kamis, 4 April 2019.

AS Kirim Ribuan Bom Lagi Buat Bantu Israel

Pengeboman di laut, dia mengingatkan, dapat merusak ekosistem bahari di sekitar lokasi ledakan. Setiap satu ledakan mempunyai daya rusak hingga 500 meter persegi di lautan. Dampak ledakan bisa mengancurkan terumbu karang dan semua makhluk hidup lainnya.

“Bahayanya luar biasa, semua jenis ikan, kecil dan besar terkena ledakan. Terumbu karang tumbuh setiap tahunnya hanya satu sentimeter, dengan mudahnya dirusak oleh pelaku bom ikan,” ujarnya.

Berbagai Amunisi di Gudang Peluru yang Terbakar di Bogor: Kaliber Kecil Maupun Besar

Tak hanya merusak lingkungan, bom ikan juga berbahaya bagi pelaku. Selain dapat menyebabkan cacat tubuh, bom ikan yang meledak di tangan pelaku juga bisa berakibat fatal dan mengancam nyawa. “Selain itu nelayan yang menyelam menggunakan selang kompresor bisa mengalami dekompresi dan kelumpuhan,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Polair Polda Sulsel Kombes Purwoko mengungkapkan, timnya menyita barang bukti bahan bom ikan berupa ammonium nitrate dari kapal tersangka yang terdiri; 3 jerigen ukuran 5 liter, 7 jerigen ukuran 2 liter, 18 jerigen ukuran 2 liter, 18 jerigen ukuran 1 liter, 34 botol bir bekas dan 2 botol plastik berisi Trinitrotoluena atau TNT.

Polisi juga menyita beberapa barang bukti lain, yaitu 1 mesin kompressor, 2 pasang sepatu selam, 1 alat GPS, 3 regulator, 1 rol selang dan 3 kacamata selam.

Tersangka RB diketahui membawa, memiliki, atau menguasai bahan peledak, serta menggunakan alat penangkap ikan yang mengganggu dan merusak sumber daya ikan di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia. Tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

“Tersangka diancam hukuman 20 tahun penjara dengan Undang-Undang Darurat, sedangkan Undang-Undang Perikanan diancam 5 tahun penjara,” kata Purwoko.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya