Dua Penghina Presiden, Anggota FPI Beralasan Membela Habieb Rizieq 

Dua penghina presiden mengaku membela Rizieq Shihab.
Sumber :
  • VIVA/Muhammad AR

VIVA –  Polres Bogor membeberkan dua orang yang menghina dan merekam penghinaan terhadap presiden dalam video yang viral di media sosial merupakan anggota Front Pembela Islam (FPI). Berdasarkan hasil penyelidikan mereka melakukan aksi tersebut untuk membela Rizieq Shihab.

Omongan Adem Habib Rizieq ke Ibu-ibu soal Capres: Gak Boleh Maksa dan Kafirkan Orang

"Hasil penyidikan petugas pelaku melakukan orasi dan berkata-kata yang menjelek-jelekan Presiden RI Joko Widodo merupakan anggota FPI (Front Pembela Islam)," kata Kasubag Humas Polres Bogor AKP Ita Puspita Lena kepada wartawan, Minggu 7 April 2019.

Ita menjelaskan, dua orang berinisial S dan B tersebut melakukan aksinya tanpa perintah orang lain melainkan kemauan sendiri. Alasannya, untuk membela tokoh guru besar FPI Habib Rizieq Shihab.

Istri Habib Rizieq Shihab Meninggal Dunia, Ini Profil Syarifah Fadhlun Yahya

"Aksinya atas kehendak sendiri dengan alasan untuk membela guru besarnya, Habieb Rizieq karena yang bersangkutan merupakan Anggota FPI," kata Ita. 

Ita mengatakan, dua orang ini masing-masing sebagai berbeda peran. B sebagai orang yang melakukan penghinaan. Sementara S melakukan perekaman video. Keduannya dijerat Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 tahun 2016 ITE.

Anies-Cak Imin Bertemu Rizieq Shihab, Hotman Paris Diadukan ke Polisi oleh Remaja Perempuan

Ita menjelaskan, dua pelaku ditangkap pada Kamis tanggal 04 April 2019 pukil 21.20 WIB dan hari Jumat tanggal 05 April 2019 pukil 14.20 WIB.

"Kedua orang tersebut diamankan di tempat yang berbeda S diamankan di rumahnya di daerah Kecamatan Cariu Kabupaten Bogor. Sedangkan B diamankan di daerah Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor," kata ita. 

Saat ini pelaku sudah diamankan di Mako Polres Bogor untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Pelaku dikenakan Pasal 45 ayat (3)  UU RI No 19 tahun 2016 ITE tentang perubahan UU RI No. 11 thn 2008 dan atau Pasal 45A ayat (2) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat (1) UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 157 ayat (1) KUHP

Modus Operandi terlapor memvideokan B yang berorasi menghina Presiden RI Ir. H. Joko. Kemudian disebarkan oleh S melalui media sosial berupa Whats App Grup miliknya dan menjadi Viral.

"Barang bukti yang diamankan yaitu HP merek Oppo milik S yang digunakan untuk merekam dan menyebarkan video dan HP Merk Samsung milik B," kata Ita.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya