Kapal Asing Pencuri Ikan Masih Aktif di Perairan Indonesia

Penangkapan kapal asing pencuri ikan di perairan Indonesia
Sumber :
  • VIVA/Berton Siregar

VIVA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali  berhasil menangkap kapal ikan asing  yang melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI).

Polri Tangkap Kapal Asing yang Lakukan Illegal Fishing, Sita Barang Bukti 200 Kg Ikan

Berturut-turut dua kapal berbendera Malaysia berhasil ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) dalam dua hari berbeda di WPP-NRI Selat Malaka. Hal itu menandakan masih aktifnya kapal-kapal ikan asing yang melakukan kegiatan illegal fishing.

"Hari Sabtu 6 April dan minggu 7 April 2019, kapal patroli kita telah menangkap 2 kapal ikan asing yang melakukan kegiatan pencurian ikan di Selat Malaka," ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Agus Suherman, Senin 8 April 2019.

30 Nelayan Indonesia Ditahan Pihak Australia Gegara Illegal Fishing

Agus menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan oleh KP. Orca 02 pada Sabtu 6 April sekitar pukul 11.45 WIB dengan nama kapal KM. PKFA 7836. Kapal berukuran 82,47 GT tersebut diamankan bersama seorang nakhoda dan 4 orang anak buah kapal berkewarganegaraan Indonesia.

Pada hari Minggu 7 April sekitar pukul 06.30 WIB, KP. Hiu Macan Tutul 02,  juga berhasil menangkap KM. PKFA 7747 dengan 5 orang awak kapal berkewarganegaraan Myanmar. 

Di Tengah Perundingan Batas ZEE, Kapal Vietnam Langgar Kedaulatan RI

"Keduanya menangkap ikan di WPP-NRI Selat Malaka tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan serta menggunakan alat penangkapan ikan yang dilarang di Indonesia jaring trawl," ujar Agus.

Kedua kapal tersebut diduga melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6  tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.

Penangkapan tersebut menambah deretan kapal perikanan ilegal yang berhasil ditangkap oleh KKP selama 2019. Terhitung sejak Januari hingga 7 April 2019, sebanyak 27 kapal ilegal berhasil ditangkap saat melakukan upaya pengerukan sumber daya ikan secara ilegal. Kapal-kapal tersebut terdiri dari 22 kapal perikanan asing (KIA) dan 5 kapal perikanan Indonesia. 

“Dari sejumlah KIA yang ditangkap terdiri atas 11 kapal berbendera Vietnam dan 11 kapal berbendera Malaysia.” (mus) 
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya