Logo BBC

Keluarga Korban Lion Air Anggap Pemerintah Cuci Tangan soal Kompensasi

Para keluarga dan kolega korban pesawat Lion Air JT-610 mengunjungi lokasi jatuhnya pesawat di Laut Jawa, November 2018 lalu.-Getty Images
Para keluarga dan kolega korban pesawat Lion Air JT-610 mengunjungi lokasi jatuhnya pesawat di Laut Jawa, November 2018 lalu.-Getty Images
Sumber :
  • bbc

Para keluarga jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 rute Jakarta-Pangkal Pinang menganggap pemerintah Indonesia "cuci tangan" terkait pencairan dana kompensasi menyusul pernyataan terbaru Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Sejauh ini pihak keluarga korban merasa kesulitan dalam mencairkan klaim lantaran menolak menandatangani Release & Discharge (R&D) dalam dokumen pencairan dana.

Menurut keluarga korban dokumen itu melarang mereka menuntut Boeing jika ingin klaim asuransi mereka cair.

Anton Sahadi, wakil keluarga korban Ryan Ariyandi, mengatakan pemerintah tidak berani ambil sikap.

"Masa dia sendiri yang bikin aturannya, sementara dia bikin aturan di atas aturan itu. Cuci tangan, cuci tangan, mau cari aman," katanya kepada Arin Swandari yang melaporkan untuk BBC News Indonesia.

Klaim membantu dan belum membela korban

Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 tahun 2011 tentang Pengangkut Angkutan Udara, penumpang yang meninggal dalam pesawat akibat kecelakaan atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan angkutan udara diberi ganti rugi Rp1,25 miliar per penumpang.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan akan membantu dan memfasilitasi pencairan dana kompensasi kepada keluarga korban.