Irwandi Yusuf Divonis 7 Tahun, KPK Ajukan Banding

Gubernur Irwandi Yusuf
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf. 

Terungkap, Syahrul Yasin Limpo Pernah Minta Anak Buahnya Hapus Bukti Catatan Keuangan

Irwandi sebelumnya divonis 7 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti menerima suap dan gratifikasi. Namun putusan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa yakni 10 tahun penjara.

"Kami memutuskan mengajukan banding terhadap vonis Irwandi," kata Jaksa Ali Fikri dikonfirmasi media, Jumat, 12 April 2019.

Ternyata SYL Pakai Uang Peras Pejabat Kementan untuk Renovasi Rumah dan Perawatan Keluarga

Pada perkara Irwandi, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis dia terbukti bersalah dan berlanjut melakukan tindak pidana korupsi. Majelis hakim menyebut, Irwandi terbukti menerima suap sebesar Rp1,05 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi, terkait pengalokasian Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018.

Selain itu, Irwandi juga dinilai terbukti menerima gratifikasi selama menjabat sebagai Gubernur Aceh periode 2017-2022 sebesar Rp 8,71 Miliar dan dari Board of Management PT Nindya Sejati sebesar Rp32,45 Miliar. Majelis juga mencabut hak politik mantan kombatan GAM itu selama tiga tahun setelah menjalani pidana pokoknya. (mus)

Eks Ajudan SYL Ungkap Firli Bahuri Pernah Minta Uang Rp50 Miliar
Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jalani Sidang Perdana

Jaksa Sebut SYL Bayar Tagihan Kartu Kredit Ratusan Juta Pakai Uang Hasil Korupsi di Kementan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo alias SYL menggunakan uang haram dari Kementerian Pertanian RI untuk membay

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024