KPK: Rommy Permasalahkan Penyadapan hingga Pasal Suap

Romahurmuziy
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, pihaknya telah menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait sidang praperadilan yang diajukam mantan Ketua Umum PPP M. Romahurmuziy alias Rommy. 

Klaim 40 Persen Pemilihnya Dukung Prabowo-Gibran, PPP Isyaratkan Siap Pindah Koalisi

Febri mengatakan, dalam surat tersebut, rencananya sidang perdana digelar pada Senin, 22 April 2019.

"Saat ini, KPK sedang baca permohonan praperadilan yang diajukan tersangka RMY," kara Febri di kantornya, Jakarta, Jumat, 12 April 2019. 

Tak Lolos Parlemen, PPP Tarik Semua Saksinya agar Tak Teken Hasil Pleno KPU

Febri menambahkan, secara prinsip, KPK melihat tak ada hal baru pada permohonan praperadilan tersebut. Bahkan, beberapa di antaranya justru menunjukkan pihak Rommy tidak memahami secara pasal-pasal tindak pidana korupsi berkaitan kerugian keuangan negara. 

Febri juga mengakui salah satu poin yang dipersoalkan Rommy yakni tas kertas berisi uang. 

Suara PSI Mendadak Melesat, PPP Cium Dugaan Kecurangan dan Ancam Bawa ke Hak Angket DPR

"Dia juga mempermasalahkan penyadapan KPK, tersangka RMY menilai pasal suap tak bisa digunakan karena tidak ada kerugian negara," kata Febri.

Masih dalam permohanan, lanjut Febri, Rommy menyoalkan penetapan tersangka terhadap dirinya tidak didahului penyidikan.

Diketahui, Rommy ditetapkan tersangka setelah operasi tangkap tangan beberapa waktu lalu bersama-sama Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jatim Haris Hasanuddin. Perkaranya berkaitan dengan dugaan suap jual beli jabatan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya