- ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
VIVA – Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu RI mengakui ada beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) telat dibuka pada pemilu 2019 ini. Rata-rata, aktivitas pemungutan suara di TPS dimulai pada pukul 08.00.
"Padahal sesuai undang-undang harus dimulai di pukul 7. Bahkan ada beberapa TPS dimulai pukul 10. Bahkan ada juga TPS dimulai di pukul 11," ungkap Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, di kantornya, Jakarta, Rabu 17 April 2019.
TPS di lokasi kediaman Fritz sendiri, juga baru dibuka pada pukul 08.00 WIB. Ia menegaskan, sebetulnya TPS yang telat dibuka itu merupakan pelanggaran.
"Terhadap TPS yang telat dibuka, itu sebetulnya sebagai sebuah pelanggaran, tapi kan itu tidak menyebabkan tidak dapat memilih," jelas dia.
Jika ada TPS yang terlambat dibuka, lanjut dia, seharusnya petugas TPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melakukan pendataan terhadap orang-orang yang mengantre. Sehingga, masyarakat bisa menyampaikan hak pilihnya.
"Itu juga satu persoalan. Jadi kalau misalnya ada TPS telat, harusnya KPPS mendata mereka yang sudah mendaftar, sehingga hak mereka untuk mencoblos tidak hilang. Jangan nanti tiba-tiba jam 1 dibilang 'tidak bisa, sudah selesai'. Nah, itu kan kompensasi waktu itu harus diberikan oleh si KPPS," kata dia.
Selain itu, masalah penyelenggaraan pemilu yang ada di beberapa wilayah lainnya, adalah adanya surat suara yang tertukar dan surat suara yang kurang. "Misalnya, ada di beberapa daerah yang semuanya ada kecuali surat suara DPR RI, atau ada, DPRD Provinsi yang tidak ada. Kemudian terkait juga dengan logistik, ada surat suara yang tertukar. Misalnya ada Dapil 3 seharusnya dia Dapil 4," jelas dia.