Meski Langgar UU, Masih Banyak TPS yang Buka di Atas Pukul 7

Warga memasukkan surat suara ke dalam kotak suara saat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019 di TPS 69 bertema Reog di Ngemplak, Solo, Jawa Tengah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

VIVA – Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu RI mengakui ada beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) telat dibuka pada pemilu 2019 ini. Rata-rata, aktivitas pemungutan suara di TPS dimulai pada pukul 08.00. 

KPU Jelaskan Jumlah TPS Pilkada 2024 Lebih Sedikit Dibanding Pilpres dan Pileg

"Padahal sesuai undang-undang harus dimulai di pukul 7. Bahkan ada beberapa TPS dimulai pukul 10. Bahkan ada juga TPS dimulai di pukul 11," ungkap Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, di kantornya, Jakarta, Rabu 17 April 2019. 

TPS di lokasi kediaman Fritz sendiri, juga baru dibuka pada pukul 08.00 WIB. Ia menegaskan, sebetulnya TPS yang telat dibuka itu merupakan pelanggaran. 

Saksi Kubu Amin Singgung Kejanggalan Sirekap, Hakim MK Perintahkan KPU Bawa Bukti Asli

"Terhadap TPS yang telat dibuka, itu sebetulnya sebagai sebuah pelanggaran, tapi kan itu tidak menyebabkan tidak dapat memilih," jelas dia. 

Jika ada TPS yang terlambat dibuka, lanjut dia, seharusnya petugas TPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melakukan pendataan terhadap orang-orang yang mengantre. Sehingga, masyarakat bisa menyampaikan hak pilihnya. 

KPU Terbukti Langgar Rekapitulasi Hasil Pemilu di Dapil Jatim VI

"Itu juga satu persoalan. Jadi kalau misalnya ada TPS telat, harusnya KPPS mendata mereka yang sudah mendaftar, sehingga hak mereka untuk mencoblos tidak hilang. Jangan nanti tiba-tiba jam 1 dibilang 'tidak bisa, sudah selesai'. Nah, itu kan kompensasi waktu itu harus diberikan oleh si KPPS," kata dia. 

Selain itu, masalah penyelenggaraan pemilu yang ada di beberapa wilayah lainnya, adalah adanya surat suara yang tertukar dan surat suara yang kurang. "Misalnya, ada di beberapa daerah yang semuanya ada kecuali surat suara DPR RI, atau ada, DPRD Provinsi yang tidak ada. Kemudian terkait juga dengan logistik, ada surat suara yang tertukar. Misalnya ada Dapil 3 seharusnya dia Dapil 4," jelas dia. 
 

Tangkapan layar anggota KPU RI Idham Holik saat rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024.

KPU Akan Batasi Maksimal 600 Pemilih Per TPS untuk Pilkada 2024

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, jumlah surat suara Pilkada 2024 lebih sedikit daripada Pemilu 2024.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024