Sidang Praperadilan Rommy Ditunda Dua Pekan, Apa Alasannya

Romahurmuziy
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang perdana praperadilan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan, Romahurmuziy atas status tersangkanya dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi.

Klaim 40 Persen Pemilihnya Dukung Prabowo-Gibran, PPP Isyaratkan Siap Pindah Koalisi

Sebab, KPK yang merupakan terlapor, yang menunda sidang praperadilan. Menurut Majelis Hakim Agus Widodo, KPK sudah memberikan surat alasan penundaan.

"Meminta waktu penundaan selama tiga minggu," ujarnya di PN Jaksel, Senin 22 April 2019.

Jadi Tersangka, Eks Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi Ajukan Praperadilan

Namun, setelah berdiskusi, sidang ditunda hingga 6 Mei 2019 mendatang. Pengacara Rommy, Maqdir Ismail menyampaikan keberatannya, jika sidang ditunda sampai tiga minggu lamanya. Dia meminta, sidang ditunda satu minggu saja, tetapi akhirnya majelis hakim menunda hingga dua pekan.

"Ditunda selama dua minggu dan akan dimulai lagi pada Senin 6 Mei 2019, tanpa pemanggilan terlebih dahulu," katanya.

Tak Lolos Parlemen, PPP Tarik Semua Saksinya agar Tak Teken Hasil Pleno KPU

Pada perkara ini, Rommy diduga sebagai penerima suap dengan status anggota DPR. Sedangkan yang diduga sebagai pemberi suap, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin.

Sebelumnya, penyidik KPK telah menggeledah kantor Kementerian Agama terkait kasus itu. Dari ruang kerja Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, KPK menyita sejumlah uang. Sementara itu, dari ruang kerja Sekjen Kemenag RI, Nur Kholis dan ruang kerja Karo Kepegawaian Ahmadi, KPK menyita sejumlah dokumen yang terkait dengan kasus ini. (asp)

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Eks Karutan KPK Achmad Fauzi Ajukan Praperadilan, KPK: Kami Tentu Siap Hadapi

Langkah eks Karutan KPK Achmad Fauzi ajukan praperadilan ke PN Jaksel untuk memastikan sah atau tidaknya status tersangka terhadapnya.

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024