- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang perdana praperadilan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan, Romahurmuziy atas status tersangkanya dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sebab, KPK yang merupakan terlapor, yang menunda sidang praperadilan. Menurut Majelis Hakim Agus Widodo, KPK sudah memberikan surat alasan penundaan.
"Meminta waktu penundaan selama tiga minggu," ujarnya di PN Jaksel, Senin 22 April 2019.
Namun, setelah berdiskusi, sidang ditunda hingga 6 Mei 2019 mendatang. Pengacara Rommy, Maqdir Ismail menyampaikan keberatannya, jika sidang ditunda sampai tiga minggu lamanya. Dia meminta, sidang ditunda satu minggu saja, tetapi akhirnya majelis hakim menunda hingga dua pekan.
"Ditunda selama dua minggu dan akan dimulai lagi pada Senin 6 Mei 2019, tanpa pemanggilan terlebih dahulu," katanya.
Pada perkara ini, Rommy diduga sebagai penerima suap dengan status anggota DPR. Sedangkan yang diduga sebagai pemberi suap, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin.
Sebelumnya, penyidik KPK telah menggeledah kantor Kementerian Agama terkait kasus itu. Dari ruang kerja Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, KPK menyita sejumlah uang. Sementara itu, dari ruang kerja Sekjen Kemenag RI, Nur Kholis dan ruang kerja Karo Kepegawaian Ahmadi, KPK menyita sejumlah dokumen yang terkait dengan kasus ini. (asp)