KPK Dakwa Dua Hakim Pengadilan Negeri Jaksel Terima Suap

Ilustrasi suap.
Sumber :
  • http://www.blogpakihsati.com

VIVA – Dua Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, R. Iswahyu Widodo dan Irwan didakwa menerima suap Rp150 juta dan SGD47 ribu oleh jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi. 

Ramadan, Bulan Menjaga Lisan

Menurut Jaksa KPK, Iswahyu Widodo dan Irwan menerima suap melalui panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Muhammad Ramadhan. Uang tersebut diserahkan oleh pengusaha Martin P. Silitonga melalui advokat Arif Fitriawan.

"Para terdakwa melakukan atau turut serta melakukan terima hadiah atau janji berupa uang untuk pengaruhi perkara yang diserahkan untuk diadili," kata Jaksa KPK, Ferdian Adinugroho, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 22 April 2019.

Dadan Tri Bersama Hasbi Hasan Didakwa Terima Suap Rp11,2 Miliar di Kasus MA

Jaksa menduga, uang dalam bentuk rupiah dan dolar Singapura itu diberikan untuk memengaruhi putusan perkara perdata Nomor 262/Pdt.G/2018/PN Jakarta Selatan. Perkara itu soal gugatan pembatalan perjanjian akuisisi antara CV Citra Lampia Mandiri dan PT Asia Pasific Mining Resources.

Iswahyu Widodo selaku ketua majelis hakim, Irwan selaku hakim anggota, pada perkara itu.

Hakim Agung Gazalba Saleh Divonis Bebas di Kasus Suap MA

Menurut jaksa KPK, pemberian uang diduga agar hakim memenangkan penggugat, yakni Isrullah Achmad yang merupakan pemilik CV Citra Lampia Mandiri. Ramadhan pertama kali diminta bantuan mengurus perkara oleh Martin dan Arif Fitriawan. Menindaklanjuti permintaan itu, Ramadhan bertemu hakim Iswahyu dan Irwan.

Kedua hakim kemudian menyetujui permintaan itu. Tapi keduanya menanyakan berapa uang yang akan diberikan pihak penggugat.

Pada akhirnya, Ramadhan menyerahkan uang Rp150 juta kepada hakim. Uang tersebut untuk menolak eksepsi yang diajukan pihak tergugat. Hakim, kemudian meminta uang Rp500 juta untuk memenangkan pihak penggugat dalam putusan akhir. Uang tersebut kemudian diberikan dari Arif kepada Ramadhan sejumlah SGD47 ribu.

Oleh jaksa, kedua terdakwa dijerat Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya