Kasus Dana Kemah, Polisi Panggil Lagi Ahmad Fanani

Ketua Pelaksana acara kemah dan apel Pemuda Islam Indonesia Ahmad Fanani
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

VIVA – Polisi mengagendakan pemeriksaan kembali terhadap mantan bendahara PP Pemuda Muhammadiyah, Ahmad Fanani, dalam kasus dugaan penyelewengan dana kemah dan apel Pemuda Islam Indonesia, hari ini. 

SIM Mati Bisa Diperpanjang, Tidak Perlu Bikin Baru

"Iya, kita agendakan pemeriksaan untuk Ahmad Fanani hari ini," ujar Kasubdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Bhakti Suhendrawan saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 24 April 2019.

Ahmad Fanani diharapkan bisa memenuhi panggilan ini. Sebab, Ketua Panitia Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia itu  mangkir dari panggilan sebelumnya.

Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual yang Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Bhakti menambahkan, anggota panitia Kemah Pemuda Islam yang lain, yakni Abdul Rahman Syahputra Batubara dan Fuji Abdurrohman juga mangkir lagi, saat polisi memanggilnya pada 22 April 2019 lalu. Jika pada panggilan kembali nanti keduanya tak lagi hadir maka polisi akan membawanya. 

"Kami akan terbitkan panggilan kedua dan sesuai prosedur apabila ini tidak dipenuhi maka akan kami terbitkan surat perintah membawa," katanya. 

Sopir Truk Penyebab Kecelakaan di GT Halim Ternyata Masih Anak-anak, Bos Akan Diperiksa

Sebelumnya, dana penyelenggaraan Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia pada 2017, diduga bermasalah. Laporan dugaan penyimpangan itu sedang ditangani Polda Metro Jaya.

Panitia Kemah Pemuda mengembalikan uang sebesar Rp2 miliar kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) yang menjadi penyedia anggaran acara tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya telah memiliki bukti cukup untuk menindaklanjuti laporan dugaan penyimpangan dana ini.

"Ini kan, kegiatan tahun 2017. Kami sudah ada bukti permulaan yang cukup diduga adanya penyimpangan anggaran daripada kegiatan kemah yang dilaksanakan Kemenpora tahun anggaran 2017. Kalau ada pengembalian uang, tidak menghilangkan tindak pidananya," kata Argo. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya