- VIVA/Adi Suparman
VIVA – Sidang lanjutan kasus penganiayaan anak di bawah umur dengan terdakwa Habib Bahar bin Smith kembali digelar. Agenda kali ini adalah pemeriksaan saksi ahli di Gedung Arsip Kota Bandung.
Salah satu saksi ahli yang dihadirkan yaitu saksi ahli Visum, dr. Abi Umaroh dari Rumah Sakit Polri Bayangkara Bogor. Abi menerangkan, dalam kasus tersebut pihaknya telah menangani korban yang dianiaya Habib Bahar yaitu Cahya Abdul Jabbar (CAJ).
Menurut Abi, hasil pemeriksaan menunjukan bahwa CAJ telah mengalami luka akibat benturan benda tumpul di bagian kepala. “Luka yang didapatkan akibat kekerasan benda tumpul. Pasien mengakui ada keluhan di kepala,” ujar Abi, Rabu 24 April 2019.
Lanjut Abi, akibat tindakan terdakwa mengakibatkan CAJ mengalami cedera pada bagian otak. “(Akibat) benturan langsung, didapatkan cedera kepala ringan benturan yang mengakibatkan gangguan otak sementara,” katanya.
Sebelumnya, saksi korban CAJ memaparkan terdakwa Habib Bahar bin Smith melakukan penganiayaan di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin. CAJ jadi sasaran Habib Bahar akibat tindakannya mengaku-ngaku sebagai Habib Bahar dalam kegiatan di Bali. Hal tersebut diungkapkan CAJ saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan anak di bawah umur dengan terdakwa Habib Bahar bin Smith di Gedung Arsip dan Perpustakaan Kota Bandung.
CAJ menuturkan, penganiayaan dilakukan Habib Bahar di halaman belakang pondok pesantren. “Dipukul dengan dengkul tiga kali ke bagian dada saya. Lalu rambut dijambak," ucap CAJ, Kamis 28 Maret 2019.
CAJ mengaku saat kejadian tersebut berlangsung, dirinya sudah melayangkan permohonan maaf kepada Habib Bahar. Namun, lanjut CAJ, Habib Bahar tidak mengeluarkan sepatah kalimat pun.
“Habib Bahar tidak bilang apa-apa. Kalau saya cuma minta maaf saja, Habib Bahar terdiam," ujarnya.