Jadi Tersangka KPK, Sofyan Basir Kini Berada di Prancis

Direktur Utama PLN Sofyan Basir.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Sofyan Basir dikabarkan tidak berada di Tanah Air saat Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan status tersangkanya. Sofyan lebih dahulu berangkat ke Prancis dalam rangka kedinasan. 

5 Negara Pemegang Hak Veto di PBB, Keputusan Internasional Ada di Tangan Mereka

"Betul, (Sofyan Basir) ada di Prancis dalam rangka tugas atau pekerjaan," kata pengacara Sofyan, Soesilo Aribowo kepada VIVA melalui pesan singkatnya, Rabu, 24 April 2019. 

Sofyan ditetapkan tersangka terkait kasus suap proyek PLTU Riau-1. Sofyan diduga bersama-sama mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih menerima hadiah atau janji dari bos Blackgold Natural, Johannes B Kotjo. 

Islamofobia di Prancis Makin Mengkhawatirkan, Ribuan Orang Lakukan Demonstrasi

Soesilo mengaku belum mengetahui apakah kliennya sudah membaca surat perintah penyidikan KPK yang dikirim ke rumahnya. Namun, Soesilo memastikan Sofyan akan kooperatif dengan proses hukum berjalan. 

Disinggung apakah Sofyan akan mengajukan praperadilan, Soesilo mengaku belum mengetahuinya. Sebab, hingga saat ini dirinya belum bertemu langsung dengan Sofyan. 

Tampang Pelaku Perampokan Sadis Turis Perancis di Bukit Sipiso-piso Kabupaten Karo

"Belum tahu (akan praperadilan atau tidak) karena saya belum ketemu Pak SB (Sofyan Basir)," kata Soesilo.

Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya tak khawatir ihwal keberadaan Sofyan di luar negeri. Lagipula ungkap Febri, pihak PLN juga sudah menyampaikan akan kooperatif. 

"Sejauh ini tak ada indikasi tidak kooperatif. Apalagi KPK kan sudah mengimbau kemarin, supaya ketika tersangka atau saksi dipanggil, dapat hadir," kata Febri lewat pesan singkatnya, Rabu malam.

Kendati begitu, Febri mengaku belum mengetahui kapan waktunya Sofyan akan diperiksa sebagai tersangka. Hal tersebut kata dia merupakan kewenangan penuh tim penyidik KPK.

"Pemanggilan tersangka atau saksi nanti tentu akan dilakukan oleh penyidik," tutur Febri.  

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya