Jaksa KPK Eksekusi 10 Mantan Legislator Malang

Jaksa KPK mengeksekusi 10 mantan anggota DPRD Kota Malang
Sumber :
  • Istimewa/Edwin Firdaus

VIVA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mengeksekusi 10 mantan anggota DPRD Kota Malang karena kasusnya telah inkrach alias berkekuatan hukum tetap.

Korupsi Berjemaah di Sumut, PKS Minta Jangan Bawa-bawa Partai

Mereka dipidana penjara atas kasus suap pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015.

"Eksekusi dilakukan ke Lapas Porong terhadap para terpidana yang sebelumnya menjabat sebagai anggota DPRD Kota Malang," kata Jubir KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Sabtu, 27 April 2019.

KPK Ungkap 184 Anggota DPRD Terjerat Korupsi

Febri menjelaskan, sembilan terpidana yang dieksekusi ke Lapas Porong pada Rabu 24 April, adalah Arif Hermanto, Teguh Mulyono, Choirul Amri, Suparno, Harun Prasojo, Choirul Anwar, Mulyanto, Teguh Puji, dan Soni Budiarto.

Sedangkan satu terpidana dieksekusi ke Lapas Wanita Malang pada Kamis 25 April, yakni Erni Farida.

KPK Periksa Mantan Ketua DPRD Kampar Ahmad Fikri

"Mereka menjalankan masa hukuman sesuai putusan masing-masing yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Febri.

Pada perkaranya, Pengadilan Tipikor Surabaya pada Kamis 4 April telah memvonis 10 orang tersebut dengan hukuman penjara empat tahun. (ase)

Rombongan Wali Kota Malang Gowes ke Pantai Kondang Merak

Soal Video Wali Kota Malang Gowes Viral, DPRD Sebut Tidak Peka

Sebagai birokrat seharusnya rombongan gowes Pemkot Malang memberikan contoh yang baik dalam penerapan protokol kesehatan.

img_title
VIVA.co.id
21 September 2021