Warga Malang Kutuk Kelompok Anarko Rusak Cagar Budaya saat May Day

Warga Kota Malang memeriksa cagar budaya Jembatan Kahuripan setelah dicorat-coret oleh kelompok yang diidentifikasi sebagai gerakan Anarko-Sindikalisme saat peringatan Hari Buruh pada Rabu, 1 Mei 2019.
Sumber :
  • VIVA/Lucky Aditya

VIVA – Kelompok berbaju hitam-hitam yang diketahui sebagai bagian dari gerakan Anarko-Sindikalisme dilaporkan merusak bangunan cagar budaya di Kota Malang. Mereka mencorat-coret jembatan Kahuripan, Klojen, Kota Malang, pada Hari Buruh Internasional, Rabu, 1 Mei 2019.

Diduga Wisatawan Indonesia Rusak Pohon Sakura di Jepang, Netizen: Bikin Malu

Ulah vandal itu dikecam warga Malang. Di media sosial, kelompok ini tak mendapat simpati. Mereka dikecam lantaran aksinya merusak bangunan bersejarah. Warga sepakat bahwa demonstrasi adalah bagian dari alat perjuangan para buruh, namun aksi vandalisme tak dibenarkan.

"Jelas kami menolak. Kalau demo, enggak masalah, itu demi kepentingan bersama; kalau vandal, tidak ada manfaatnya," kata Muhammad Faisal, pegiat Komunitas Musik Malang Bersatu, pada Kamis.

Stiker Caleg yang Ditempel di Bus Transjakarta Sudah Dicopot

Sekretaris Tim Ahli Cagar Budaya Kota Malang Agung H Bhuana mengatakan, struktur Jembatan Kahuripan termasuk dalam 32 cagar budaya yang ditetapkan oleh Wali Kota melalui Peraturan Daerah pada akhir 2018. Dia mengecam aksi vandal itu karena merusak keindahan cagar budaya.

"Kami mengutuk keras perbuatan merusak struktur cagar budaya yang dilakukan oleh oknum pendemo. Bangunan itu dijaga oleh negara melalui Perda," ujar Agung.

Heru Budi Minta Dishub Koordinasi ke Bawaslu Soal Stiker Caleg di Transjakarta

Kelompok itu, katanya, tak hanya merusak cagar budaya di Jembatan Kahuripan namun juga merusak cagar budaya gedung Winkel Complex LUX atau yang sekarang dikenal sebagai Swalayan Avia di Jalan Basuki Rahmat, Kota Malang.

Menurut Agung, Pemerintah Kota Malang perlu memberikan teguran keras terhadap oknum pelakunya. Sebab banyak sekali aksi vandal di kawasan cagar budaya, yang jelas melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 dan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Cagar Budaya.

Kelompok Anarko-Sindikalisme diketahui saat beraksi identik dengan pakaian berwarna hitam. Mereka menggunakan masker atau pelindung kepala untuk menutupi identitas. Selain itu, mereka juga membawa cat pilox dan bendera berlambang A sebagai simbol Anarko. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya