Habib Bahar Jadikan Hadis Nabi sebagai Dasar Aniaya Anak di Bawah Umur

Terdakwa penganiayaan anak di bawah umur, Bahar bin Smith, usai sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis, 2 Mei 2019.
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA – Terdakwa penganiayaan anak di bawah umur, Bahar bin Smith, menggunakan hadis Nabi Muhammad yang diriwayatkan oleh Imam Malik dalam kitab Az Zahirah sebagai dasar pembenar penganiayaan terhadap dua santrinya.

Tolak Kasih Data Buat Pinjol, Istri di Tebet Jaksel Dianiaya Suami

Menurut Habib Bahar, begitu dia akrab disapa, kedua korban--Cahya Abdul Jabbar dan Muhamad Khoerul Umam Al Mudzaqi atau Zaki--bersalah karena mengaku-ngaku sebagai habib, maka harus dipukul keras.

Penasihat hukum Bahar, Aziz Yanuar, menjelaskan bahwa alasan itu hal wajar karena tindakan kedua korban telah merugikan kliennya beserta keluarganya.

Polisi Usut Kematian Siswa SMKN di Nias Selatan, Diduga Tewas Dianiaya Kepala Sekolahnya

“Tadi kan pendapat pribadi Habib Bahar itu menurut ketentuan yang dia pahami, dan itu ranahnya saya tidak masuk-masuk ke sana,” ujar Aziz usai sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis, 2 Mei 2019.

Menurutnya, meski ada potensi berlawanan, alasan itu wajar dinyatakan karena orang yang menyandang gelar habib bukanlah seperti warga biasa.

Anggota Polres Yahukimo Dibunuh OTK, Banyak Luka Tusuk di Tangan hingga Leher

Pada dasarnya, kata Aziz, perbuatan kedua korban yang mengaku-ngaku habib dianggap merugikan pihak lain, yakni Habib Bahar bin Smith dan keluarganya. "Itu merugikan nama baik Habib Bahar sendiri."

Tindakan kedua korban, katanya, juga merugikan jemaah Bahar di Bali. “Artinya tindak-tanduk orang itu berarti mencerminkan wibawa sendiri dari segi tindakan, kepribadian. Lalu merugikan pihak lain, yaitu jemaah. Jemaah ini merasa dirugikan. Di Bali mengaku-ngaku sebagai Habib Bahar.”

Dalam persidangan itu, Habib Bahar menerangkan bahwa jika ada orang mengaku sebagai habib, harus diberi pelajaran. “Artinya kalau ada orang yang mengaku sebagai cucu nabi, barang siapa yang mengaku-ngaku sebagai habib, ibarat kata, maka menurut Imam Malik, berarti kata beliau harus dipukul. Bukan pukulan biasa, tapi pukulan keras--itu menurut Imam Malik."

“Bukan hanya dipukul," Bahar menambahkan, "diumumkan bahwasannya dia ini habib palsu agar menjadi pelajaran bagi orang-orang supaya ke depan tidak mengaku-ngaku. Lalu dipenjara lama sehingga dia bertobat kepada Allah." (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya