KPK Perpanjang Masa Penahanan Rommy

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy.
Sumber :
  • Edwin Firdaus

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy, terkait perkara suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) RI.

Tak Lolos Parlemen, PPP Tarik Semua Saksinya agar Tak Teken Hasil Pleno KPU

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, perpanjangan penahanan ini untuk 40 hari ke depan, terhitung tanggal 5 Mei 2019 sampai 13 Juni 2019.

"Hari ini penyidik KPK melakukan perpanjangan penahan pertama selama 40 hari untuk tersangka RMY," kata Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Mei 2019.

Suara PSI Mendadak Melesat, PPP Cium Dugaan Kecurangan dan Ancam Bawa ke Hak Angket DPR

Rommy terlihat lesu pasca keluar kantor KPK. Dia berjalan laiknya orang yang tengah sakit. Dia hanya menjawab singkat saat ditanya kondisinya oleh awak media.

"Iya," ujarnya singkat, dengan tangan terborgol.

Rommy PPP Bongkar Modus Penggelembungan Suara PSI: Suara Tidak Sah Jadi Milik PSI

Diketahui, Rommy baru saja dicabut status pembantaran penahananya. Rommy sejak 2 April lalu memang dirawat di RS Polri karena mengalami gangguan kesehatan pencernaan.

Setelah sebulan dirawat di RS Polri, tim dokter akhirnya menyimpulkan Rommy sudah bisa kembali ke tahanan dan melakukan rawat jalan. KPK sudah membawanya kembali ke tahanan. (mus)

Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romy (kedua kiri).

Klaim 40 Persen Pemilihnya Dukung Prabowo-Gibran, PPP Isyaratkan Siap Pindah Koalisi

PPP menyatakan peluang partai berlambang Kabah itu untuk bergabung dengan koalisi Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan diputus lewat forum Mukernas.

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024