- Edwin Firdaus
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy, terkait perkara suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) RI.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, perpanjangan penahanan ini untuk 40 hari ke depan, terhitung tanggal 5 Mei 2019 sampai 13 Juni 2019.
"Hari ini penyidik KPK melakukan perpanjangan penahan pertama selama 40 hari untuk tersangka RMY," kata Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Mei 2019.
Rommy terlihat lesu pasca keluar kantor KPK. Dia berjalan laiknya orang yang tengah sakit. Dia hanya menjawab singkat saat ditanya kondisinya oleh awak media.
"Iya," ujarnya singkat, dengan tangan terborgol.
Diketahui, Rommy baru saja dicabut status pembantaran penahananya. Rommy sejak 2 April lalu memang dirawat di RS Polri karena mengalami gangguan kesehatan pencernaan.
Setelah sebulan dirawat di RS Polri, tim dokter akhirnya menyimpulkan Rommy sudah bisa kembali ke tahanan dan melakukan rawat jalan. KPK sudah membawanya kembali ke tahanan. (mus)