MA Bebaskan Dahlan Iskan dan La Nyalla, Ini Kata Kejati Jatim

Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim Didik Farkhan Alisyahdi.
Sumber :
  • Nur Faishal / VIVA.co.id

VIVA – Mahkaman Agung menolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya atas perkara korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha, BUMD Pemprov Jawa Timur, dengan terdakwa mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan. MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang membebaskan Dahlan.

PT BMI Ajukan PK Kasus Sengketa Lahan ke MA, Minta Eksekusi Ditunda

Informasi putusan MA atas perkara Dahlan itu tersiar melalui website MA. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sudah mengetahui informasi tersebut namun belum menerima petikan maupun salinan putusannya dari pengadilan.

“Belum terima petikan maupun salinan putusannya,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim Didik Farkhan Alisyahdi di kantornya pada Jumat, 3 Mei 2019.

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang! Harga Limitnya Rp809 Juta

Dahlan Iskan sempat jadi pesakitan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jatim dalam perkara korupsi aset PWU pada Oktober 2016 silam. Kala itu Kejati Jatim dipimpin Maruli Hutagalung, kini politikus Partai Nasdem. Dahlan dijerat dalam statusnya sebagai mantan Direktur Utama PT PWU 2000-2010.

Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Dahlan dinyatakan bersalah dan divonis dua tahun penjara. Jurnalis senior itu kemudian banding. Di pengadilan tingkat dua, Dahlan dinyatakan tak bersalah dan bebas, kendati terjadi dissenting opinion antar majelis hakim. Kemudian giliran jaksa yang melakukan upaya kasus ke MA. Hasilnya, MA menolak kasasi jaksa dan menguatkan putusan PT.

Ketua Komisi II DPR Bantah Ada Arahan Jokowi Soal Penghapusan Pilkada

Perkara Dahlan adalah perkara Kejati Jatim kedua yang menonjol dan kandas di Mahkamah Agung. Sebelum Dahlan, mantan Ketua Umum PSSI La Nyalla Matalitti juga dinyatakan bebas oleh MA dalam perkara korupsi dana hibah di lingkungan Kamar Dagang dan Industri Jatim. Perkara itu mula diusut dalam rentang waktu hampir bersamaan dengan perkara Dahlan. Kajatinya juga masa Maruli Hutagalung.

Didik mengatakan, untuk perkara La Nyalla pihaknya telah menerima salinan putusan dari pengadilan. Artinya, Kejaksaan tinggal mengeksekusi putusan bebas La Nyalla.

Mantan Kepala Kejari Surabaya itu mengatakan, karena diputus bebas, secara otomatis rekening La Nyalla yang selama ini diblokir untuk kepentingan hukum sudah bisa dibuka. “Tinggal Pak La Nyalla datang ke Kejaksaan untuk proses eksekusi,” ucapnya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya