Kronologi Kasus Suap Hakim PN Balikpapan hingga Ditangkap

Rilis pers KPK soal kasus suap di pengadilan Balikpapan
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengamankan lima orang dalam operasi tangkap tangan yaitu SDM dari pihak swasta, JHS seorang pengacara SDM, RIS staf JHS, KYT seorang hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, FAZ, panitera muda pidana. 

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, memberikan penjelasan kronologi terkait perkara suap hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur. Ia menjelaskan, saat itu tim KPK mendapatkan informasi akan ada penyerahan uang dari JHS, seorang advokat ke KYT selaku Hakim di Pengadilan Negeri Balikpapan. 

"Diduga penyerahan uang tersebut untuk membebaskan terdakwa dari perkara pidana dengan dakwaan penipuan yang disidang di Pengadilan Negeri Balikpapan," ujar Laode saat konferensi pers di kantornya, Jalan Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan, Sabtu, 4 Mei 2019. 

Dadan Tri Bersama Hasbi Hasan Didakwa Terima Suap Rp11,2 Miliar di Kasus MA

Kemudian, sekitar pukul 17.00 WITA, Jumat, 3 Mei 2019 di halaman parkir depan PN Balikpapan, RIS terlihat berjalan ke arah mobil KYT yang diparkir di depan PN Balikpapan membawa sebuah kantong kresek plastik hitam (dua lapis) berisikan uang Rp100 juta

RIS sampai di mobil berwarna silver yang diduga merupakan mobil KYT dan ingin meletakkan uang tersebut mobil dalam keadaan terkunci. Kemudian RIS menghubungi KYT agar membuka kunci mobil. 

Hakim Agung Gazalba Saleh Divonis Bebas di Kasus Suap MA

Selanjutnya, menurut dia, KYT diduga membuka kunci mobil dari kejauhan menggunakan remote control. Setelah mobil terbuka, JHS mendatangi RIS dan meletakkan uang dalam plastik kresek tersebut di kursi mobil silver dan kemudian satu lapis kresek hitam lainnya digunakan untuk membawa botol minuman bekas sambil berjalan menjauhi mobil tersebut. 

"Diduga hal ini dilakukan agar seolah-olah tetap terlihat membawa kantong kresek hitam meskipun uang telah ditinggalkan di mobil KYT," ujarnya. 

Maka, kata dia, tidak lama berselang, setelah RIS dan JHS pergi, KYT datang ke mobil silver tersebut, kemudian tim segera mengamankan KYT dan barang bukti uang Rp100 juta di dalam kantong kresek hitam yang ada di mobil tersebut serta uang Rp28,5 juta yang ada di tas KYT.

"Tim lain juga mengamankan JHS dan RIS yang masih berada di lingkungan PN Balikpapan," ujarnya. 

Lalu, tiga orang tersebut kemudian dibawa ke kantor Kepolisian Daerah Kalimantan Timur dan tim membawa JHS ke kantornya, di daerah Jalan Syarifudin Yoes dan mengamankan uang Rp99 juta dalam bentuk pecahan Rp100 ribuan di sana. 

"Diduga uang ini merupakan bagian uang yang diberikan SDM untuk mengurus perkara pidana di PN Balikpapan," ujarnya. 

Setelah itu, tim menuju rumah Sudarman di daerah Jalan Soekarno Hatta, Balikpapan. Di sana, pada pukul 19.00 WITA tim mengamankan SDM. Dan pukul 21.00 WITA, tim mengamankan Fahrul di rumahnya di daerah Jalan MT Haryono. Dan, pukul 09.00 WIB Sabtu pagi ini, 5 orang yang diamankan di Balikpapan tersebut tiba di gedung KPK, Jakarta dan dilanjutkan proses pemeriksaan dan klarifikasi. 

Dari hasil pemeriksaan oleh tim lembaga antirasuah akhirnya ditetapkan tiga orang sebagai tersangka. "KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujarnya. 

Ia merinci, untuk tersangka yang diduga  menerima suap yaitu KYT (Kayat) sebagai hakim di Pengadilan Negeri Balikpapan. Sedangkan yang diduga pemberi suap yaitu SDM (Sudarman) dari pihak swasta dan yang ketiga yaitu advokat JHS (Jhonson Siburian).

Lanjut Laode, sebagai pihak yang diduga penerima, KYT disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi yaitu SDM dan JHS, disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya