Hakim PN Balikpapan Tersangka Korupsi Minta Jatah Fee Rp500 Juta

Hakim hingga pengusaha yang terjaring OTT KPK di Balikpapan.
Sumber :
  • Syaefullah/VIVA.co.id

VIVA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Laode Muhammad Syarif, menjelaskan mengenai konstruksi suap hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur. 

Tahun 2018, terdakwa SDM (Sudarman) dan dua terdakwa lain dalam proses disidang di Pengadilan Negeri Balikpapan dengan Nomor Perkara: 697/Pid.B/2018/PN Bpp dalam kasus pemalsuan surat. 

"Setelah sidang, KYT (Kayat) seorang hakim bertemu dengan JHS (Johnson Siburian) yang merupakan pengacara SDM menawarkan bantuan dengan fee Rp500 juta jika ingin SDM bebas," ujar Laode di kantornya, Jalan Rasuna Said Kuningan Jakarta, Sabtu, 4 Mei 2019. 

Menurut Laode, SDM belum bisa memenuhi permintaan KYT tersebut. Namun, ia menjanjikan memberikan uang Rp500 juta jika tanah yang ada di Balikpapan terjual. 

Maka untuk meyakinkan Kayat, Sudarman menawarkan kepada hakim itu untuk memegang sertifikat tanah tersebut dan akan memberikan uang setelah tanahnya laku terjual. Namun KYT menolak dan meminta fee diserahkan dalam bentuk tunai saja.

"Desember 2018 SDM dituntut pidana 5 tahun penjara, beberapa hari kemudian masih di bulan Desember 2018, SDM diputus lepas dengan tuntutan tidak diterima. Akibat putusan tersebut, SDM dibebaskan," ujarnya. 

Menurut dia, sebulan setelah pembacaan putusan, karena uang belum diserahkan atau pada Januari 2019, KYT menagih janji kepada Sudarman melalui pengacaranya Jhonson pada 2 Mei 2019. 

"KYT menyampaikan akan pindah tugas kan ke Sukoharjo, menagih janji fee dan bertanya: oleh-olehnya mana?" ujar dia.

Penjelasan OIKN soal Heboh Mahalnya Biaya Hidup di IKN Nusantara

Lalu, pada 3 Mei 2019, karena sudah mendapatkan uang muka dari pihak pembeli tanahnya, SDM mengambil uang sebesar Rp250 juta di sebuah bank di Balikpapan. Dari jumlah tersebut, Rp200 juta ia masukkan ke kantong plastik hitam dan Rp50 juta ke tasnya. Kemudian ia menyerahkan uang Rp200 juta kepada JHS dan RIS untuk diberikan pada KYT di sebuah restoran Padang. 

"Selanjutnya, pada 4 Mei 2019, JHS bersama stafnya berinisial RIS menyerahkan uang sebesar Rp100 juta kepada KYT di Pengadilan Negeri Balikpapan. Sedangkan Rp100 juta lainnya ditemukan di kantor JHS," katanya. 

Terpopuler: Fakta-fakta Insiden Penembakan Relawan Prabowo-Gibran, Lukas Enembe Meninggal Dunia

Maka, setelah melakukan permintaan keterangan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, maka disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Balikpapan pada tahun 2018 

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Laode.

Wali Kota Balikpapan: IKN Lebih Realistis daripada Bangun 40 Kota Setara Jakarta
Presiden DMDI akan melantik Walkot Balikpapan jadi Ketua DMDI Kaltim

Tun Seri HM Ali Rustam Akan Lantik Walkot Balikpapan Jadi Ketua DMDI Kaltim

Presiden Dunia Melayu Dunia Islam (DMDI) Tun Seri Setia Dr H Mohd Ali bin Mohd Rustam akan melantik wali kota Balikpapan menjadi ketua DMDI Kaltim.

img_title
VIVA.co.id
26 Maret 2024