Sumber :
- VIVA/Syaefullah
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi mengundang Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar untuk diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Markus Nari dalam perkara korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP).
Baca Juga :
INFOGRAFIK: Cara Buat KTP Digital
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan informasi agenda pemeriksaan itu melalui pesan singkatnya, Rabu, 8 Mei 2019.
KPK, kata Febri, akan menggali informasi dari Indra tentang tugas pokok dan fungsi serta indentitas dan gaji Markus Nari di DPR. Selanjutnya masalah proses pengesahan anggaran proyek e-KTP.
Baca Juga :
Rektor UIN Jakarta Semprot Agus Rahardjo Soal e-KTP: Pak Agus Seharusnya Merespon Saat Itu
Penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi untuk kasus yang sama. Gamawan juga akan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Markus.
Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto
Setelah mempertimbangkan semua bukti-bukti pelanggaran etik yang dilakukan Firli saya menyimpulkan Firli memang bukan pribadi yang berintegritas.
VIVA.co.id
8 Januari 2024
Baca Juga :