Izin FPI akan Berakhir, Mendagri Belum Baca Surat Perpanjangan

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Catur Edi (Yogyakarta)

VIVA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku belum mengetahui soal masa izin Organisasi Masyarakat Front Pembela Islam (FPI) yang akan habis pada bulan Juni 2019. Bahkan, sampai hari ini, dia mengaku belum membaca surat pengaduan permohonan perpanjangan.

 Ipda M Yusmin Ohorella Dituntut 6 Tahun Penjara

"Setiap ormas yang habis masa berlakunya maka bisa diperpanjang dan mengajukan kembali kepada Kemendagri dan nantinya akan dievaluasi ormas tersebut," kata Tjahjo di kantor Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) di Kebon Sirih Jakarta Pusat, Rabu 8 Mei 2019.

Tjahjo pun memperbolehkan setiap masyarakat atau orang mendirikan sebuah ormas atau partai politik karena itu dilindungi oleh undang-undang yang berlaku. Memang secara prinsip pemerintah tidak mempunyai kewenangan melarang masyarakat membuat perhimpunan atau ormas asal sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ritual Cari Berkah Nyi Roro Kidul, Ramai Tagar Bebaskan Briptu Fikri

"Prinsip bahwa setiap ormas yang hidup di Indonesia harus menerima Pancasila dan UUD 1945. Itu yang prinsip," kata politisi dari PDIP itu.

Sebelumnya, ada petisi Charge.org yang dibuat oleh masyarakat yang menyerukan menolak perpanjangan izin bagi Ormas FPI di Indoensia. Lebih dari 50 ribu orang tercatat sudah menandatangani petisi tersebut.

Habib Rizieq Kirim Bingkisan ke Edy Mulyadi, Apa Isinya?

Berikut petisi setop izin FPI:

Assalamualaikum. Salam sejahtera bagi kita semua.

"Mengingat akan berakhirnya ijin organisasi FPI di Indonesia, mari kita bersama-sama menolak perpanjangan ijin mereka. Karena organisasi tersebut adalah merupakan kelompok radikal, pendukung kekerasan dan pendukung HTI.

Mohon sebar luaskan petisi ini agar tercipta Indonesia yang aman dan damai." (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya