Pengadilan Tinggi Tolak Banding Vonis 20 Tahun Penjara Bos ABU Tours

Tersangka Direktur Utama Abu Tours Muhammad Hamzah Mamba di PN Makassar.
Sumber :
  • VIVA/Yasir

VIVA – Pengadilan Tinggi Makassar, Sulawesi Selatan, menolak permintaan banding bos perusahaan travel umrah ABU Tours, Muhammad Hamzah Mamba. Diketahui sebelumnya, di Pengadilan Negeri Makassar, 28 Januari 2019, Hamzah dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp500 juta dalam perkara penggelapan dan pencucian uang jemaah umrah.

Abu Tours Dipidana Denda Rp1 Miliar

Putusan banding diterbitkan dengan nomor 154/PID/2019/PT MKS, tertanggal 30 April 2019. Dalam ketetapannya, Majelis Hakim Banding dipimpin H Ahmad Shalihin menolak permintaan banding terdakwa yang diwakili kuasa hukum Eflin Rotua Sinaga. Demikian juga kontra memori dari jaksa penuntut umum.

“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Makassar tanggal 28 Januari 2019 Nomor: 1235/Pid.B/2018/PN.Mks, yang dimintakan banding,” bunyi amar putusan yang dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Makassar, Kamis, 9 Mei 2019.

Banding Ditolak, Bos Abu Tours Siap Layangkan Kasasi

Hamzah Mamba dituntut dengan dakwaan melanggar dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, serta Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang. Hamzah Mamba dinilai bertanggung jawab terhadap kerugian uang senilai Rp1,2 triliun yang merupakan setoran biaya umrah dari 96 ribu jemaah ABU Tours.

“Terdakwa Hamzah Mamba telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana penggelapan dan pencucian uang secara bersama-sama,”  kata Ketua Majelis Hakim Denny Lumban Tobing, pada persidangan di Pengadilan Negeri Makassar, akhir Januari lalu. 

Eks Manajer Keuangan Abu Tours Divonis 16 Tahun Penjara

Denda terlalu besar

Belum ada keterangan Jaksa Penuntut Umum soal putusan banding bos ABU Tours. Namun sebelumnya, jaksa mempersoalkan nilai denda yang dianggap terlalu besar.

Jaksa Nana Riana menjelaskan, pihaknya sengaja mengajukan tuntutan denda senilai Rp100 juta. Nilai itu hanya satu persen dari denda maksimal pada Undang Undang tentang Pencucian Uang. Adapun denda akan diambil dari aset ABU Tours yang telah disita.

Jika denda terlalu besar, nilai aset ABU Tours berkurang. Padahal, aset tersebut diharapkan dapat dijual untuk dibagikan secara merata kepada para korban. Jaksa akan berkoordinasi sebelum memutuskan banding atau tidak.

“Jadi kami menilai dari sisi keadilan dan kemanfaatan, khususnya bagi korban. Semakin besar denda, akan semakin mengurangi hak dari korban,” kata Nana.

Sejak awal persidangan, kubu Hamzah Mamba merasa keberatan atas perkara penggelapan dan pencucian uang. Sebab dari awal, perkara dianggap salah alamat.

Kuas hukum Hamzah Mamba, Hendro Saryanto menyatakan Hamzah melalui perusahaan ABU Tours terlibat hubungan jual beli jasa umrah dengan para jemaah, lewat agen dan mitra. Saat perusahaan tidak bisa memberangkatkan jemaah, kondisi itu semestinya dianggap utang. Sehingga jemaah bisa menuntut melalui jalur perdata.

Hendro menilai, hukuman 20 tahun penjara justru kabar buruk bagi para jemaah ABU Tours. Sebab mereka sudah pasti tidak akan bisa memperoleh haknya untuk berangkat umrah. Seandainya Hamzah Mamba tidak terlilit kasus pidana, masih ada kemungkinan upaya pemberangkatan.

“Saya sarankan dia (Hamzah) untuk banding, karena semangatnya untuk memberangkatkan jemaah masih sangat besar,” kata Hendro.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya