Kampanye di Masjid, Caleg Gerindra Divonis Hukuman Percobaan

Caleg DPR RI dari Partai Gerindra, Nur Rochmi Kurnia Sari di pengadilan
Sumber :

VIVA – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo) menjatuhkan vonis pidana 2 bulan penjara dan denda Rp5 juta dengan masa percobaan selama 5 bulan kepada terdakwa Nur Rochmi Kurnia Sari, calon anggota legislatif (caleg) DPR RI dari Partai Gerindra Dapil Jawa Tengah V. 

Verrell Bramasta Berharap Prabowo-Gibran Lebih Fokus Pada Kemajuan Anak Muda

Nur Rochmi dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan kampanye di masjid Desa Gonilan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo. Hakim menyatakan, caleg Gerindra DPR RI Dapil Jawa Tengah V itu terbukti bersalah melanggar Pasal 280 huruf H UU RI No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait kampanye di tempat ibadah.

"Berdasarkan fakta di lapangan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 bulan dan pidana denda sebesar Rp5 juta," kata Ketua Majelis Hakim, Indriani saat membacakan vonis dengan terdakwa Nur Rochmi Kurnia Sari di PN Sukoharjo, Jumat, 10 Mei 2019.

Ibas Harap Prabowo-Gibran Penuhi Janji Politik saat Kampanye

Barang bukti yang dirampas dalam kasus ini meliputi foto lembar kegiatan kampanye di masjid, spesimen surat suara pemilihan presiden yang tercoblos pada pasangan nomor urut dua, 1 buah kalender, specimen surat suara DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kota Solo serta amplop warna putih dan uang Rp300 ribu.

Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak perlu menjalani hukuman pidana penjara, kecuali jika terdakwa melakukan tindak pidana lain, selama masa percobaan lima bulan ke depan akan dilakukan penahanan.

UU Pemilu Perlu Direvisi sebagaimana Pertimbangan MK, Menurut Anggota DPR

"Kalau denda pidana itu tidak dibayar, terdakwa akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," sebutnya.

Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntuntan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjatuhkann tuntutan 5 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider 2 bulan kurungan. 

Menanggapi putusan vonis tersebut, terdakwa Nur Rochmi Kurnia Sari yang juga Ketua BPN Prabowo-Sandi Solo itu menerima vonis majelis hakim. Dalam kesempatan itu, ia juga tidak akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

"Putusan majelis hakim sudah sangat adil dan mempertimbangkan sisi kemanusiaan. Saya punya tiga orang anak, dua di antaranya masih balita dan yang satu masih berusia 30 hari, jadi masih memberi ASI ekslusif kepada bayi," ujarnya.

Sementara itu Komisioner Bawaslu Sukoharjo, Eko Budyanto mengaku masih menunggu langkah selanjutnya dari jaksa penuntut umum. "JPU tadi bilang masih pikir-pikir. Kita tunggu saja bagaimana langkahnya," ucapnya. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya