KPK Tetapkan Ketua DPRD Tulungagung Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan, Ketua DPRD Tulungagung Supriyono sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan Kota Blitar. 

PDIP Sumbar Menang Atas Gugatan dari Kader Sendiri

"KPK meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan SPR (Supriyono) sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 13 Mei 2019.

Supriyono diduga terima Rp4,8 miliar terkait proses pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD atau APBD-P Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.

Ketua DPRD Minta Pemprov DKI Perbaiki Kualitas APBD, Singgung Permukiman Kumuh

Uang tersebut diduga berasal dari Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan kawan kawan, sebagai syarat pengesahan APBD dan/atau APBD Perubahan. 

Mulanya, keterlibatan Supriyono terungkap dalam proses persidangan Syahri Mulyo. Dalam persidangan disebutkan ada uang diberikan kepada Ketua DPRD. Uang itu terkait biaya unduh anggaran Bantuan Provinsi dan praktik uang mahar untuk mendapatkan anggaran baik Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), maupun Bantuan Provinsi (Banprop) yang dikumpulkan dari uang fee para kontraktor untuk diberikan kepada Supriyono. 

Perbaiki Dop Lampu, Anggota DPRD Kubu Raya Meninggal Dunia

Dalam persidangan Syahri terungkap juga, Supriyono menerima Rp3,7 miliar, dengan rincian fee proyek APBD Murni dan APBDP selama empat tahun berturut-turut pada 2014-2017 sebesar Rp500 juta setiap tahun, atau total sekitar Rp2 miliar.

Suap untuk memperlancar proses pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK, dan Bantuan Keuangan Provinsi sebesar Rp750 juta sejak 2014-2018.

Atas perbuatannya, Supriyono disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (dum)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya