- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membawa mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy ke Rumah Sakit Polri Kramatjati, karena mengalami gangguan kesehatan.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan berdasarkan rekomendasi dokter dipastikan Rommy harus dilakukan rawat inap. Karena itu, dia kembali dibantarkan status tahanannya.
"RMY tadi malam dibawa ke RS Polri dan karena menurut dokter perlu rawat inap, maka dilakukan pembantaran," kata Febri, Selasa, 14 Mei 2019.
Sebelumnya, KPK juga pernah membantarkan Rommy di RS Polri karena mengalami gangguan kesehatan bagian pencernaan dan ginjal. Namun belakangan Rommy justru mengajukan praperadilan.
Setelah menjalani perawatan medis lebih dari 20 hari akhirnya Rommy dibawa kembali ke rutan. Kini, setelah praperadilannya ditolak, Rommy malah kembali dibantarkan untuk menjalani perawatan medis di RS Polri.
Pada perkaranya, Rommy diduga menerima suap terkait jual beli jabatan di Kemenag. Dua tersangka lain, yakni Kepala Kanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin, serta Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik M Muafaq. (ase)