Bupati Ditahan KPK, Ganjar Tunjuk Wabup Pimpin Jepara

Bupati Jepara Ahmad Marzuqi mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo memerintahkan Wakil Bupati Kabupaten Jepara, Dian Kristiandi untuk mengambil alih kepemimpinan pasca penahanan sang bupati Achmad Marzuqi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Ganjar juga meminta agar pelayanan pemerintahan kepada masyarakat tetap berjalan maksimal.

Dadan Tri Bersama Hasbi Hasan Didakwa Terima Suap Rp11,2 Miliar di Kasus MA

"Kemarin saya sudah komunikasi pada wakil Bupati untuk segera mengambil langkah-langkah pengelolaan pemerintahan (paska penahanan bupati Jepara), " kata Ganjar di Semarang, Selasa, 14 Mei 2019.

Terkait penunjukan itu, Gubernur juga telah berkomunikasi melalui asisten terkait penunjukan pelaksana tugas (Plt) Bupati. Sebab sebelum ada penetapan, maka Plt memang harus ditunjuk secepatnya. "Nanti Wakil Bupati secara otomatis menjadi pelaksana tugas (Plt), berdasarkan undang-undangnya memang seperti itu," terangnya.

Sahat Tua Divonis 9 Tahun Bui di Kasus Suap Dana Hibah DPRD Jatim, Hak Politik Dicabut

Ganjar juga menyesalkan apa yang terjadi di Kabupaten Jepara tersebut. Namun menurutnya, pemerintahan khususnya pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu. "Nanti jalan saja, mekanis saja seperti dulu kejadian di Kota Tegal, Kebumen, Purbalingga," imbuh Ganjar.

Bupati Jepara, Achmad Marzuqi sebelumnya ditahan oleh KPK pada Senin, 13 Mei 2019. Bupati asal PPP itu ditahan atas kasus dugaan suap kepada Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini, yakni Hakim Lasito.

Hakim Agung Gazalba Saleh Divonis Bebas di Kasus Suap MA

Kasus ini bermula saat Ahmad Marzuqi ditetapkan sebagai tersangka Bantuan Partai Politik (Banpol) PPP di Jepara tahun 2011-2014 oleh Kejaksaan Tinggi Jateng. Atas penetapan tersangka itu, Marzuqi melakukan upaya hukum gugatan praperadilan.

Dalam sidang praperadilan di PN Semarang, hakim yang menangani perkara itu, Lasito menyatakan bahwa penetapan tersangka Ahmad Marzuqi tidak sah dan harus dibatalkan.

Ternyata, agar statusnya gugur, Ahmad Marzuqi memberikan suap kepada Hakim Lasito. Suap sang bupati kepada hakim tersebut sebesar Rp700 juta.  Uang itu diberikan dua tahap, pertama Rp500 juta diberikan dalam bentuk rupiah dan sisanya Rp200 juta diberikan dalam pecahan dolar.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya