Kasus Mutilasi di Malang, Bisikan Gaib dan Wasiat Korban

Olah TKP oleh Polres Malang Kota di lokasi korban mutilasi Pasar Besar
Sumber :

VIVA – Penyidik Polres Malang Kota masih melakukan pemeriksaan terhadap Sugeng (49 tahun), pelaku mutilasi yang memotong tubuh seorang wanita menjadi enam bagian di Lantai II Pasar Besar, Kota Malang. 

Fakta Baru Kesadisan James yang Mutilasi Istrinya saat Korban Masih Hidup

Sugeng ditangkap di Jalan Laksamana Martadinata, Kota Malang, sekira pukul 13.30 WIB, Rabu 15 Mei 2019.

Kapolres Malang Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi Asfuri mengatakan, dari hasil keterangan sementara pelaku mengaku melakukan mutilasi, karena mendapat bisikan gaib. Halusinasi itulah yang menjadi alasan korban melakukan mutilasi.

Teriakan Warga Iringi Proses Rekonstruksi Suami Bunuh dan Mutilasi Istri di Kota Malang

"Keterangan yang bersangkutan, juga ada bisikan bisikan gaib. Tetapi, keterangan itu masih kita dalami. Yang jelas, pelaku mengakui dirinya melakukan mutilasi," kata Asfuri.

Asfuri menuturkan, pelaku mengaku tak kenal dengan korban. Perkenalan korban dengan pelaku terjadi pada Sabtu lalu, 11 Mei 2019. Saat itu korban mengaku menderita sakit di bagian kelamin. Lalu, menitipkan wasiat bila mati ingin dimutilasi.

Terpopuler: KKB Bakar Rumah ASN, Prabowo Tegaskan Keinginannya

"Perjumpaan itu di Jalan Laksamana Martadinata. Kemudian, pada pukul 07.00 WIB, korban dan pelaku menuju Lantai II Pasar Besar. Korban ditunggu hingga pukul 17.00 WIB, menghembuskan napas terakhirnya," ujar Asfuri.

Lalu, pelaku meninggalkan korban di lokasi. Barulah pada Senin 13 Mei, pelaku kembali melihat jenazah korban di Pasar Besar Malang. Pelaku mengaku kembali karena mendapat bisikan gaib, hingga akhirnya melakukan mutilasi dan memotong tubuh korban menjadi enam bagian.

"Setelah meninggal, akhirnya dimutilasi oleh pelaku, katanya atas permintaan pelaku. Tetapi, juga mengaku dapat bisikan gaib. Mutilasi itu dilakukan sesudah meninggal dunia, sejak Sabtu sudah meninggal dunia," tutur Asfuri. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya