Sugeng Si Tersangka Pemutilasi Wanita Ternyata Tak Gangguan Jiwa

Kepala Polres Kota Malang Ajun Komisiaris Besar Polisi Asfuri dalam konferensi pers tentang pengungkapan perkara pembunuhan dengan mutilasi di kantornya, Senin, 20 Mei 2019.
Sumber :
  • VIVA/Lucky Aditya

VIVA – Sugeng Angga Santosa, tersangka pemutilasi wanita yang mayatnya ditemukan di Pasar Besar, mengakui bahwa dia juga membunuh korban. Dia sebelumnya mengaku hanya memotong-motong jasad korban setelah si wanita tanpa identitas itu meninggal dunia.

Terdakwa Yosep Subang Diadili Bunuh Istri dan Anak Demi Uang, Korban Dibacok Pakai Golok

Polisi pun menemukan sejumlah bukti yang mengarah pada dugaan bahwa si korban lebih dahulu dibunuh lalu dimutilasi hingga enam bagian. Hasil penyelidikan itu juga diperkuat oleh pengakuan Sugeng, meski sebelumnya dia diduga gangguan psikis atau jiwa.

"Ditemukan bukti-bukti dan fakta-fakta yang mengarah bahwa kasus ini diawali dengan pembunuhan dan dilakukan mutilasi. Berbeda dengan pengakuan pelaku, yang pertama," kata Kepala Polres Kota Malang Ajun Komisiaris Besar Polisi Asfuri dalam konferensi pers di kantornya, Senin, 20 Mei 2019.

Gara-gara Chat Mesum, Pria di Medan Tusuk Selingkuhan Istri hingga Tewas

Sejak awal, katanya, Polisi curiga dengan pengakuan Sugeng yang tak selaras dengan banyak fakta yang ditemukan di lokasi penemuan potongan-potongan tubuh wanita itu. Misalnya, pelaku awalnya mengaku memutilasi setelah korban meninggal dunia. Tetapi Polisi menemukan banyak ceceran darah di lokasi dan pakaian pelaku, yang menandakan bahwa korban masih hidup sebelum dimutilasi.

Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan psikiater, ahli memberikan kesimpulan bahwa pelaku saat diwawancarai masih menutupi kejadian yang sebenarnya. Bahkan, pelaku sengaja memberikan keterangan palsu untuk mengelabui petugas.

12 Jaksa Bakal Ungkap Skenario 'Licin' Yosep Subang Bunuh Istri dan Anak 

"Kemudian saat melakukan perbuatannya, pelaku dalam keadaan sadar, normal dan tidak dalam gangguan psikis sehingga pelaku bisa menceritakan semua secara detail. Cerita itu didesain untuk meyakinkan orang-orang yang bertanya tentang kejadian tersebut. Dan pelaku memahami efek atau risiko dari perilaku itu. Pembunuhan ini diakui sendiri oleh Sugeng," kata Asfuri.

Polisi menjerat Sugeng dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara 15 tahun. Sugeng dipastikan mendekam di balik jeruji besi karena disangka kuat sebagai pembunuh dan pemutilasi korban.

"[Sugeng] tidak jadi dikirim ke rumah sakit jiwa. Dia [disangka] membunuh menggunakan gunting, itu pengakuannya," kata Asfuri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya