Kasus Narkoba, Turis Prancis di Lombok Divonis Hukuman Mati

Turis asal Prancis, Dorfin Felix.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Satria Zulfikar

VIVA – Terdakwa kasus narkoba asal Prancis, Dorfin Felix divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Senin 20 Mei 2019. Dorfin terbukti melanggar.

Terancam Hukuman Mati, Begini Detik-detik 'Koboi' di Mampang Todongkan Senpi ke Pengendara Lain

Majelis hakim yang diketuai Isnurul Syamsul Arif dan hakim anggota Didiek Jatmiko dan Ranto Indra, memvonis mati Dorfin karena terbukti melanggar pasal 113 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika. Dia dinilai melanggar program pemerintah untuk memberantas peredaran narkotika secara ilegal.

Dorfin juga terbukti merupakan sindikat peredaran narkotika jaringan internasional yang berpotensi merusak generasi muda Indonesia.

'Koboi' Mampang Terancam Hukuman Mati

"Majelis hakim memutuskan menghukum terdakwa dengan pidana mati," ujar hakim ketua, Isnurul Syamsul Arif.

Dorfin tampak kaget mendengar putusan hakim tersebut. Dia yang didampingi pengacara Denny Nur Indra mengajukan banding atas vonis mati tersebut.

5 Kekejaman Junta Militer Myanmar, Salah Satunya Hukum Mati Pelajar

"Kita upayakan banding. Masih ada celah hukum di situ nanti, setelah saya terima putusan lengkap," ujar Denny.

Sebelumnya Dorfin ditangkap di Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Lombok pada pertengahan September 2018 karena membawa sabu dan ekstasi mencapai 2,9 kilogram. Dia kemudian ditahan di Polda NTB.

Pada Januari 2019 Dorfin Felix kabur dari ruang tahanan Polda. Dia berhasil kabur dan ditangkap pada 1 Februari 2019. Kaburnya Dorfin membuat aparat menahan Komisaris Polisi Tuti Maryati alias TM, Kepala Subdirektorat Pengamanan Tahanan Polda NTB. Dia ditenggarai terlibat dalam upaya kaburnya Dorfin. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya