Hakim Yakin Sekjen KONI Beri Uang Rp11,5 Miliar ke Menpora Lewat Staf

Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy di sidang Pengadilan Tipikor Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta meyakini bahwa Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Ending Fuad Hamidy, terbukti memberi uang Rp11,5 Miliar kepada Menpora, Imam Nahrawi, melalui staf pribadi, Miftahul Ulum dan staf protokol Kemenpora, Arief Susanto.

Sahat Tua Divonis 9 Tahun Bui di Kasus Suap Dana Hibah DPRD Jatim, Hak Politik Dicabut

Majelis menuangkan itu dalam pertimbangan putusannya terhadap terdakwa Endang atas kasus suap dana hibah KONI, yang dibacakan di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 20 Mei 2019.

"Berdasarkan fakta dan pertimbangam hukum, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur memberi sesuatu," kata Ketua Majelis Hakim Rustiyono.

Tinjau Latihan Timnas Indonesia U-19, Menpora Sampaikan Pesan Presiden

Majelis hakim merincikan staf Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, menerima Rp 2 Miliar pada bulan Maret 2018 yang penyerahannya di lakukan di kantor KONI, kemudian Rp500 juta pada Februari 2018 di ruang kerja Sekjen KONI.

Selain itu, kata hakim, uang sebesar Rp3 miliar melalui staf protokol Imam Nahrawi, Arief Susanto, kemudian Rp3 miliar kepada Ulum di ruang kerja Sekjen KONI pada Mei 2018.

Ketum KONI Minta Panitia Besar PON 2024 Segera Dibentuk

Tidak sampai di situ, hakim juga meyakini pemberian Rp3 miliar dalam mata uang asing, yang diserahkan sebelum lebaran di Lapangan Tenis Kemenpora tahun 2018.

Selanjutnya, hakim juga meyakini adanya transfer uang Rp50 juta dalam dua tahap kepada Miftahul Ulum pada kurun waktu November 2018. Dan uang itu ditarik Miftahul Ulum saat sedang mendampingi Imam menghadiri undangan federasi paralayang di Jeddah sekaligus melaksanakan ibadah umrah bersama dengan Imam Nahrawi dan beberapa pejabat Kemenpora.

Hakim menegaskan, meski Imam dan stafnya membantah menerima uang, tapi pemberian uang itu diakui oleh para terdakwa dan saksi lainnya.

Diketahui pada putusan akhirnya, Ending Fuad Hamidy divonis dua tahun delapan bulan penjara dan dihukum membayar denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan, sementara Bendahara KONI Johny E Awuy divonis satu tahun delapan bulan.

Hamidy terbukti menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanta.

Pemberian hadiah berupa uang dan barang itu bertujuan supaya Mulyana dan dua orang lain bantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora RI yang akan diberikan kepada KONI. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya