Mustofa Nara Ditangkap, Hasto Sebut Polisi Tak Mungkin Sembarangan

Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin, Hasto Kristiyanto.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Edwin Firdaus

VIVA – Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin, Hasto Kristiyanto tidak mau berkomentar banyak soal penangkapan salah satu tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno, Mustofa Nahrawardaya oleh aparat Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri. 

Diduga Sebar Hoax, Pemilik Akun Connie Rakundini Dilaporkan ke Polrestabes Surabaya

Hal yang pasti, lanjut Hasto, aparat penegak hukum atau kepolisian tidak mungkin menindak seseorang tanpa didasari dengan bukti-bukti yang cukup, untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka kasus tindak kejahatan. 

"Polisi dalam menegakkan hukum itu apa dasar prinsip keadilan, atas dasar bukti-bukti material. Tidak bisa mereka menegakkan hukum atas dasar isu dugaan, dan ketika itu ditetapkan tersangka kami meyakini ada bukti-bukti material yang cukup kuat," kata Hasto Kristiyanto usai menghadiri acara Peringatan Nuzulul Qur'an di Kantor DPP PDI Perjuangan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Minggu, 26 Mei 2019.

Babak Baru Kasus Hoax Rekaman Forkopimda, Palti Hutabarat Diserahkan ke Kejaksaan

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri telah menjemput Koordinator Relawan IT BPN, Mustofa Nahrawardaya atau Mustofa Nara di kediamannya, Minggu dinihari, 26 Mei 2019. 

Dalam surat penangkapan bernomor SP.Kap/61/V/2019/Dittipidsiber, Mustofa Nahrawardaya diduga telah melakukan ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau menyebarkan hoax melalui akun Twitternya, terkait dengan aksi demonstrasi yang berakhir ricuh pada 22 Mei lalu.

Menteri Budi Arie Sebut Kominfo Take Down Ribuan Hoaks Soal Pemilu 2024

Dalam surat penangkapan itu Mustofa dikenakan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)


 

Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi.

Kabulkan Gugatan Haris Azhar Cs, MK Hapus Pasal Sebar Hoax Bikin Onar

MK mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti dan kawan-kawan. Menghapus ketentuan pasal sebar hoax memicu keonaran

img_title
VIVA.co.id
21 Maret 2024