Pengacara: Mustofa Ditangkap karena Laporan Orang Tak Dikenal

Djudju Purwantoro, kuasa hukum Mustofa Nahrawardaya
Sumber :
  • Foe Peace

VIVA – Djudju Purwantoro, pengacara tersangka kasus hoax Mustofa Nahrawardaya, menyampaikan Mustofa yang juga koordinator relawan IT BPN Prabowo-Sandi, ditangkap polisi karena adanya laporan orang yang tidak dikenal. 

Nikita Mirzani Ngaku Dapet Kekerasan dari Rizky Irmansyah, Lita Gading: Lapor Jangan Koar-koar

Menurut Djudju, pelaporan ditindaklanjuti dengan penangkapan Mustofa, Minggu dini hari, 26 Mei 2019.

"Ditangkap atas laporan seseorang, tidak terlalu jelas ya siapa seseorang pelapornya. Tapi ada laporan. Kami tidak terlalu kenal," ujar Djudju di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.

Amanda Manopo Murka! Gosip Hoaks Tersebar Luas, Keluarga Sampai Tahu

Djudu menyampaikan, pelaporan dilakukan Sabtu, 25 Mei 2019. Pelaporan dilakukan satu hari setelah Mustofa mencuitkan informasi dugaan hoax kekerasan oleh polisi dalam kerusuhan 22 Mei di akun Twitter @AkunTofa.

Djudju mengemukakan, merujuk KUHP, polisi memiliki waktu selama 24 jam atau hingga Senin, 27 Mei 2019, untuk memeriksa Mustofa. Keputusan ditahannya Mustofa bisa muncul setelah tuntasnya pemeriksaan.

Idrus Marham: Fakta atau Omon-Omon?

"Pemeriksaan bisa dilakukan maksimal 24 jam. Untuk kemudian diputuskan apakah ditahan, atau bisa juga dilakukan penahanan luar," ujar Djudju.

Lihat selengkapnya terkait penangkapan Mustofa Nara pada VIVA Top3 di bawah ini:

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya