Diduga Hina Jokowi, Oknum PNS di Aceh Dibekuk Polisi

Ilustrasi penangkapan
Sumber :
  • Pixabay/Jushemannde

VIVA – Aparat Polisi Daerah Aceh menciduk seorang oknum PNS di Aceh Barat Daya berinisial KA (44) karena menghujat Presiden Joko Widodo, melalui akun media sosial Facebook miliknya. Pelaku mengunggah konten mengandung ujaran kebencian di media sosial. 

Ujaran Kebencian Terhadap Muslim di India Meningkat 62 Persen, Ini Pemicunya

Kapolres Aceh Barat Daya Ajun Komisaris Besar Polisi Moh Basori membenarkan soal penangkapan itu. “Iya benar (ditangkap). Terkait ujaran kebencian yang ada di status Facebooknya,” katanya saat dikonfirmasi, Minggu, 26 Mei 2019.

Menurut Basori, ada banyak ujaran kebencian yang ada diunggahannya, yang dinilai sarat dengan muatan SARA yang berpotensi menimbulkan konflik di tengah masyarakat. “Salah satunya yang paling fatal masalah pembantaian yang menyudutkan Presiden Jokowi. Pelaku menyebutkan PKI, kan itu tidak baik,” tutur Basori.

GP Ansor Bubarkan Pengajian Syafiq Basalamah, Tere Liye Semprot PBNU: Jangan Dikit-dikit Keberatan

Basori mengaku pihaknya tidak mengetahui persis kronologis penangkapan pria itu, karena kasus itu langsung ditangani Polda Aceh.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polisi Daerah Aceh Komisaris Besar Polisi Agus Sartijo membenarkan, oknum tersebut merupakan PNS di Kantor Camat Kuala Batee, Aceh Barat Daya. “Sampai saat ini KA sedang dilakukan proses penyidikan lebih lanjut guna mengetahui apa motifnya melakukan tindak pidana tersebut,” ujarnya.
 

Kanye West Hampir Bangkrut Setelah Ujaran Kebencian pada Yahudi
Pelajar Muslim India protes atas persekusi dan penghancuran rumah-rumah Muslim

Anti-Islam Meningkat Pesat di India Gegara Ini

India rata-rata mengalami hampir dua peristiwa ujaran kebencian anti-Islam per hari pada tahun 2023 dan tiga dari setiap empat peristiwa tersebut (atau 75 persen) te

img_title
VIVA.co.id
28 Februari 2024