Ustaz Sambo Penuhi Panggilan Polisi terkait Kasus Makar

Ustaz Sambo penuhi panggilan Polda Metro Jaya, Senin, 27 Mei 2019.
Sumber :
  • VIVA/Bayu Nugraha

VIVA – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan memeriksa Ustaz Ansufri Idrus Sambo, hari ini, Senin, 27 Mei 2019. Pria yang akrab disapa Ustaz Sambo itu akan dimintai keterangan seputar kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana.

Paguyuban Marga Tionghoa Dorong Gunakan Hak Pilih 14 Februari untuk Lahirkan Pemimpin Berkualitas

Ustaz Sambo tiba di Polda Metro Jaya sekira pukul 10.20 WIB. Ustaz Sambo hadir ditemani oleh kuasa hukumnya, Hendarsam Marantoko.

Saat dimintai pernyataan terkait agenda pemeriksaan sebagai saksi hari ini, Ustaz Sambo irit bicara.

Prabowo Kaget Ada Pemuda Ngaku Siap Mati untuknya di Pilpres 2019: Saya Suruh Pulang!

"Nanti, nanti ya, kita saja belum tahu acaranya. Iya sebagai saksi," ujar Sambo di Mapolda Metro Jaya.

Ia mengaku tak ada persiapan khusus untuk menghadapi pemeriksaan hari ini. Ustaz Sambo hanya berdoa kepada Allah SWT menjelang diperiksa sebagai saksi dalam kasus people power yang menjerat politikus Partai Amanat Nasional, Eggi Sudajana.

Prabowo Cerita Tak sampai Satu Jam Putuskan Terima Ajakan Jokowi Gabung Kabinet

"Ya persiapannya berdoa saja yang banyak. (Barang bukti) itu juga tidak tahu ya. Tidak ada juga barang yang dibawa," ujar Sambo.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengagendakan memeriksa Ustaz Ansufri Idrus Sambo, Rabu, 22 Mei 2019. Hanya saja, ia urung memenuhi panggilan tersebut.

Polda Metro Jaya telah menahan Eggi Sudjana usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus makar.

Penahanan dilakukan hingga 20 hari ke depan. Penahanan terhadap Eggi merujuk pada Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum, tertanggal 14 Mei 2019.

Kasus ini berawal dari ajakan people power yang diserukan Eggi saat berpidato di kediaman Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Buntut dari seruan itu, Eggi Sudjana dilaporkan seorang relawan dari Jokowi - Maruf Center (Pro Jomac), Supriyanto ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan nomor: LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya