Hadapi Gugatan Prabowo, Yusril Pimpin Tim Jokowi Konsultasi ke MK

Kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra di MK
Sumber :
  • VIVA/Eka Permadi

VIVA – Kuasa hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK). Kedatangannya untuk berkonsultasi terkait pesiapan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atas gugatan yang diajukan Badan Pemenangan (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Malam-malam, Gibran Bawa Koper ke Rumah Prabowo di Kertanegara

"Kami datang ke MK untuk konsultasi dan ingin bertanya dan juga mengkonfirmasi terutama yang terkait dengan pemahaman kami atas aturan MK Nomor 4 tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan di MK," kata Arsul di gedung MK, Jakarta, Senin 27 Mei 2019.

Konsultasi dilakukan karena menurut politikus PPP ini, aturan yang digunakan untuk penyelesaian sengketa pemilu kali ini aturan MK-nya berbeda dengan penyelesaian sengketa Pemilu pada tahun 2014.

MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Jokowi Ajak Semua Bersatu Bangun Bangsa dan Hadapi Geopolitik

"Agar apa yang mungkin kami pahami di jajaran di TKN, beserta dengan tim advokat 01 yang dipimpin Pak Yusril tidak terjadi kesalahpahaman," ujarnya.

Sementara itu, Ketua tim advokat TKN 01 Yusril Ihza Mahendra menjelaskan dalam peraturan yang lama pihaknya harus mengajukan dengan membuat surat tertulis sebagai pihak terkait pada majelis hakim konstitusi. Dan nantinya, majelis hakim akan memutuskan untuk menerima surat pengajuan sebagai pihak terkait.

Hakim Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Jokowi: Paling Penting Tuduhan Politisasi Bansos Tak Terbukti

Dalam peraturan yang baru ini, MK nantinya akan mengundang pihak pemohon, pihak termohon dan pihak terkait dalam sidang pertama, setelah perkara diregistrasi pada 11 Juni mendatang.

Tim advokat TKN 01 yang hadir dalam konsultasi ini dipimpin Ketua Tim Yusril Ihza Mahendra dengan anggota Sekjen PPP Arsul Sani, Mantan Ketua KPU Juri Ardianto dan Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan.

Sebelumnya tim kuasa hukum dari pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahudin Uno, resmi mendaftarkan gugatan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi, Jumat malam, 24 Mei 2019.

"Alhamdulillah kami sudah menyelesaikan permohonan mengenai sengketa perselisihan hasil Pilpres. Malam ini kami akan menyerahkan secara resmi permohonan itu," kata kuasa hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, di kantor MK Jakarta Pusat. 

Bambang menuturkan, dalam penyerahan permohonan ke lembaga Mahkamah Konstitusi itu dilengkapi dengan daftar alat bukti yang telah disiapkan sebelumnya. "Dan mudah-mudahan kita akan melengkapi alat bukti," katanya

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya