Kasus Makar, Dahnil Anzar Belum Bisa Penuhi Panggilan Polisi

Koordinator Juru Bicara BPN, Dahnil Anzhar Simanjuntak
Sumber :
  • VIVA/Anwar Sadat

VIVA – Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak, merespons surat panggilannya yang beredar sebagai saksi atas dugaan makar di Polda Sumatera Utara. Terkait hal ini, Dahnil memastikan kalau dirinya saat ini belum bisa memenuhi panggilan tersebut.

Viral Ucapan Gus Samsudin: Konten Tukar Pasangan Itu Dakwah, Saya Senang di Penjara

"Sahabat sekalian, sedang beredar surat-surat panggilan terhadap banyak tokoh di Polda Sumatera Utara. Banyak tokoh dipanggil sebagai saksi dugaan makar di Polda Sumatera Utara, termasuk saya," kata Dahnil melalui rekaman video yang diterima VIVA, Selasa, 28 Mei 2019.

Dahnil mengaku belum melihat surat pemanggilan tersebut secara fisik yang dikirimkan ke rumahnya di Tangerang. Tapi surat itu justru sudah beredar di sosial media.

7 Pria Dieksekusi oleh Arab Saudi Gegara Tuduhan 2 Hal Mengerikan

"Dan harus dipenuhi pada hari ini tanggal 28 Mei. Tapi saya belum membacanya. Dan itu harus ke Medan di Polda Sumatera Utara. Ongkos pesawat ke sana mahal pastinya. Tapi yang jelas saya akan memenuhi panggilan bila kemudian tepat waktunya, kita bisa punya kesempatan, membaca kemudian bisa berangkat," kata Dahnil.

Hanya saja, ia belum bisa memenuhi panggilan tersebut. Tapi, bila kepolisian membutuhkan bantuannya sebagai saksi, ia tentu akan hadir.

Jubir Prabowo Diintimidasi Usai Tepis Hoaks Korupsi Pesawat Mirage Bekas Qatar

"Saya ingin sampaikan pada sahabat semua di Sumatera Utara dan di seluruh Indonesia tetap semangat, apa pun tuduhan yang akan dialamatkan. Yakinlah Allah SWT tetap bersama kita dan tetap terus berjuang, dan jangan surut nyali," kata Dahnil.

Sebelumnya, Dahnil Anzar Simanjuntak dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Sumatera Utara.

Hal itu terungkap dalam surat panggilan nomor: Spgl/1320/V/2019/Ditreskrimum Polda Sumut yang beredar di media sosial. Dahnil pun dalam surat itu, dipanggil untuk jalani pemeriksaan sebagai saksi dalam rangka penyidikan kasus dugaan makar.

Dalam surat tersebut yang ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kasubdit I TP Kamneg, Simon Paulus Sinulingga itu, pemeriksaan terhadap Dahnil akan dilakukan pada pukul 10.00 WIB. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya