Serukan Mujahid Ambil Alih Kekuasaan, Mantan Guru Ditangkap Polisi

Polisi Bali ciduk mantan guru tersangka ujaran kebencian
Sumber :
  • VIVA/Bobby Andalan

VIVA – Tim Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali menangkap seorang pria berinisial HKB. Kabid Humas Polda Bali, Komisaris Besar Hengky Widjaja, menjelaskan mantan guru berusia 49 tahun itu ditangkap berkaitan dengan tindak pidana ujaran kebencian dan makar. 

Anti-Islam Meningkat Pesat di India Gegara Ini

"Tersangka dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA (Suku, Agama, Ras dan Antargolongan) dan atau tindak pidana dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis dan atau makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah," kata Hengky di Bali, Selasa 28 Mei 2019.

Perbuatan tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau pasal 107 ayat (1) KUHP.

Ujaran Kebencian Terhadap Muslim di India Meningkat 62 Persen, Ini Pemicunya

HKB ditangkap di rumahnya di Jalan Triyang Nomor 14, Linkungan Pengenderan, Desa Kedonganan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung pada Senin, 13 Mei 2019. 

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti yaitu satu buah HP merek Samsung Type Galaxy Core 2 Duos warna putih dan print out hasil screen capture akun WhatsApp (WA) yang berisi tulisan propaganda ujaran kebencian.

GP Ansor Bubarkan Pengajian Syafiq Basalamah, Tere Liye Semprot PBNU: Jangan Dikit-dikit Keberatan

Di grup WhatsApp, pelaku menulis "MASSA RILL PRABOWO JAUH LEBIH BESAR MENCAPAI 70%, JADI LAWAN DGN PEOPLE POWER KARENA MEREKA SUDAH DULUAN TIDAK KONSTITUSIONAL, SIAPKAN MUJAHID AMBIL ALIH KEKUASAAN SEBELUM BANGSA MUSLIM TERBESAR DIDUNIA INI DIGADAIKAN KE CINA".

"Pelaku mengetik pesan yang isinya memuat ujaran kebencian pada grup WA "ALL#IYAN PRESIDEN2029". Selanjutnya mengirimkannya ke beberapa grup WA lainnya. Hasil penyelidikan petugas, pelaku mem-posting ujaran kebencian pada Senin, 13 Mei 2019 di rumahnya," ujarnya. 

"Saat ini pelaku sudah ditahan di rutan Polda Bali terhitung mulai tanggal 14 Mei 2019 oleh penyidik Siber Ditreskrimsus Polda Bali untuk proses lebih lanjut," kata Hengky. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya