Kuasa Hukum Prabowo Beri Jaminan Tersangka Makar dan Kerusuhan 22 Mei

Direktur Advokasi dan Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Sufmi Dasco Ahmad
Sumber :
  • VIVA/Eduward Ambarita

VIVA – Direktur Advokasi dan Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Sufmi Dasco Ahmad mendatangi markas Polda Metro Jaya, Senin 3 Juni 2019.

Viral Ucapan Gus Samsudin: Konten Tukar Pasangan Itu Dakwah, Saya Senang di Penjara

Kedatangan Dasco diketahui untuk memberi jaminan penangguhan penahanan terhadap dua tersangka yang kini dipenjara atas kasus dugaan makar dan berita bohong.

Keduanya adalah pendukung Prabowo-Sandi yakni, Lieus Sungkharisma dan Mustofa Nahrawardaya. Namun Dasco mengisyarakat, hanya Lieus yang akan dibebaskan pada hari ini.

7 Pria Dieksekusi oleh Arab Saudi Gegara Tuduhan 2 Hal Mengerikan

"Untuk penangguhan penahanan Pak Lieus dan tadi sudah diberikan pada penyidik dan Insya Allah hari ini akan dikeluarkan di tahanan Polda Metro," kata Dasco saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.

Dasco mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi selama dua hari ini dengan kepolisian terkait penangguhan penahanan ini.

Kemenag Tagetkan 5 Ribu Pesantren Terima Inkubasi Bisnis hingga 2024, Saat Ini Baru 2.600

Untuk tersangka lain seperti Eggi Sudjana, dan Kivlan Zen, anggota Komisi Hukum DPR Fraksi Partai Gerindra itu masih dibahas lebih lanjut.

Jaminan juga diberikan, kata dia, terhadap 58 orang yang ditangkap saat kerusuhan 21-22 Mei pada aksi demonstrasi menolak hasil Pemilu beberapa waktu lalu.

"Termasuk juga sekarang yang ada di Polda dan Polres Jakarta Barat," kata dia. 

Sebelumnya Hendarsam Marantoko selaku pengacara Liues, mengatakan bahwa kliennya akan segera bebas.

Selain kliennya, ia mengklaim, penangguhan penahanan juga akan diberikan kepada Mustofa yang merupakan Direktur Relawan IT Badan Pemenangan Prabowo.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya