Polisi Tangguhkan Penahanan Mustofa Nahrawardaya

Direktur Relawan IT Prabowo-Sandi, Mustofa Nahrawardaya
Sumber :
  • VIVA/Eduward

VIVA – Mustofa Nahrawardaya yang merupakan tersangka kasus berita bohong (hoaks) telah ditangguhkan penahanannya oleh pihak kepolisian. 

Kabulkan Gugatan Haris Azhar Cs, MK Hapus Pasal Sebar Hoax Bikin Onar

Sebelumnya, izin penangguhan penahanan dijamin oleh Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Sufi Dasco Ahmad ketika mendatangi Markas Polda Metro Jaya dan Bareksrim Polri hari ini.

"Akhirnya kami hari ini ditangguhkan penahanannya, kami sangat bersyukur," kata Mustofa saat di temui di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin 3 Juni 2019. 

Diduga Sebar Hoax, Pemilik Akun Connie Rakundini Dilaporkan ke Polrestabes Surabaya

Politisi PAN yang juga Direktur Relawan IT Prabowo-Sandi itu belum berpikir terkait status tersangka dan langkah ke depan menghadapi proses pengadilan. 

Di sisi lain, ia mensyukuri, kebebasannya sementara ini dapat melanjutkan aktivitasnya kembali. 
"Ini sebuah berkah bagi saya untuk lebaran tahun ini," kata dia. 

Babak Baru Kasus Hoax Rekaman Forkopimda, Palti Hutabarat Diserahkan ke Kejaksaan

Rencananya Mustofa akan melakukan cek kesehatan dulu di rumah sakit sebelum menuju rumah.  Ia juga menyampaikan, polisi tidak mengajukan persyaratan apapun terkait penangguhan penahanan dirinya.

"Kan namanya penangguhan ya tidak boleh lari, meninggalkan Indonesia. Tidak boleh lah, tidak boleh kita melakukan kejahatan lainnya. Tidak boleh ini itu melakukan pidana," ungkapnya.

Mustofa ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Minggu, 26 Mei dini hari di kediamannya. Mustofa ditangkap lantaran diduga menyebarkan kabar bohong melalui Twitter terkait posting-an hoax kerusuhan 22 Mei kemarin.

Cuitan yang dipersoalkan itu diunggah di akun Twitter @AkunTofa. Cuitan itu mendeskripsikan soal seorang anak bernama Harun (15) yang meninggal usai disiksa oknum aparat.

Fakta dari polisi menunjukkan orang dalam video yang diviralkan Mustofa itu bukan anak-anak tapi pria berusia 30 tahun berinisial A alias Andri Bibir dan masih dalam kondisi hidup.

Andri Bibir menjadi tersangka kasus kerusuhan dengan menyuplai batu untuk perusuh lainnya. Batu tersebut digunakan untuk melempari polisi dan gedung Bawaslu pada kerusuhan 22 Mei.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya