Semringahnya Siska Muncikari Vanessa Angel Bebas di Momen Lebaran

Terpidana muncikari Vanessa Angel, Endang Suhartini alias Siska, setelah bebas dari penjara di Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu, 5 Juni 2019.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Dua muncikari Vanessa Angel, Endang Suhartini alias Siska dan Tentri Novanta, bebas dari penjara tepat di Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah, Rabu pagi, 5 Juni 2019. Keduanya bebas setelah vonis lima bulan penjara yang mereka terima terpotong masa tahanan.

Modus Kontes Model, 2 ABG Belia Nyaris Berangkat Dijual jadi PSK di Balikpapan

Siska dan Tentri keluar dari dalam Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, sekira pukul 08.30 WIB. Tentri dijemput oleh penasihat hukumnya, Robert Mantinia dan kawan-kawan, sementara Siska oleh pengacaranya, Franky Desima Waruwu.

Siska semringah bisa bebas tepat di hari Lebaran. "Alhamdulillah bisa berkumpul sama keluarga, alhamdulillah doaku terkabul semuanya," kata Siska kepada wartawan usai keluar dari Rutan Medaeng.

Prostitusi Online Pringsewu Terbongkar, Mucikari yang Jual PSK Muda Tarif Rp700 Ribu Diciduk

Dia mengaku bisa menjalani masalah hukum dengan sabar dan tenang atas dukungan orang-orang dekatnya. Dia berterima kasih kepada mereka. "Terima kasih kepada semuanya yang mendoakan aku, semua yang mendukung aku, pengacara, orang-orang dekat aku, terutama keluarga," ujar Siska.

Siska ikut ditangkap aparat Kepolisian Daerah Jawa Timur bersamaan dengan penggerebekan Vanessa Angel di Hotel Vasa Jalan HR Muhammad Surabaya pada 5 Januari 2019. "Saya antar Vanessa, katanya ada job MC dan mau ketemu kenalan sama orang," ujarnya.

Diduga Kirim Santet ke Stevie Agnecya, Icha Annisa Ternyata Dulu Dekat dengan Vanessa Angel

Kendati merasa dijebak, Siska ogah menuntut balik dan memperpanjang persoalan. Dia mengaku sudah lega bisa bebas. "Semua orang-orang yang bikin aku seperti ini sudah aku maafin. Semoga mereka sadar”.

Penasihat hukum Siska, Franky Desima Waruwu, mengatakan bahwa sebenarnya kliennya bisa bebas. Fakta persidangan tidak menguatkan perbuatan pelanggaran hukum sebagaimana disebutkan dalam dakwaan. "Tapi kami sudah berdiskusi dengan keluarga klien kami, dia menerima (vonis), yang penting sudah bisa berlebaran dengan keluarga," katanya.

Mahasiswi dan IRT di Sinjai Jual Diri di Michat Demi Kebutuhan Hidup, Sekali Ditiduri Tarifnya Rp 200 Ribu. (Foto: Dokumen Humas Polres Sinjai).

Mahasiswi dan IRT Jual Diri di Michat Demi Kebutuhan Hidup, Sekali Kencan Rp 200 Ribu

Mahasiswi dan IRT di Sinjai menjajakan diri di Michat demi kebutuhan hidup, sekali kencan Rp 200 ribu

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024