Kerugian FPI jika Jadi Ormas yang Tak Terdaftar

Ilustrasi Massa dari Front Pembela Islam.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin

VIVA – Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang dimiliki Front Pembela Islam akan berakhir pada 20 Juni 2019. Namun sampai saat ini FPI belum mengajukan permintaan perpanjangan izin.

5 Anggota Ormas Penganiaya Satpam Leasing Tasikmalaya Jadi Tersangka, Fix Lebaran di Penjara!

Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Soedarmo, mengatakan pihaknya belum menerima surat permohonan perpanjangan SKT dari FPI. Menurut Soedarmo, terkait pengajuan izin sepenuhnya adalah wewenang FPI, kapan ingin mengajukannya.

"Ini kan tergantung mereka. Kan mengajukan ini tak ada batasnya, sampai batas tertentu sampai masanya habis. Kita tunggu saja," kata Soedarmo usai halal bihalal di Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin, 10 Juni 2019.

Ormas Obrak-abrik Kantor dan Keroyok Satpam, Netizen: Dasar Tentara Rasa Jeruk

Soedarmo menjelaskan, dalam aturan dan undang-undang yang ada, izin permintaan perpanjangan izin organisasi kapan saja bisa diurus. Bahkan ketika sudah habis masa berlaku SKT pun, izin tetap dapat diurus.

"Di undang-undang itu enggak ada batas waktu. Kalau tanggal sekian atau batas waktunya sekian, nah itu enggak ada," ujarnya.

Ormas Bikin Onar di Kantor Leasing Tasikmalaya-Satpam Dikeroyok, 13 Orang Ditangkap

Syarat perpanjangan SKT juga menurut Soedarmo tetap sama dengan pengajuan SKT baru. Apabila FPI tidak mengajukan SKT, saat masa berlaku SKT lama telah habis, maka FPI dinilai sebagai ormas yang tidak terdaftar. Jika tidak terdaftar, maka FPI tidak mendapatkan sejumlah pelayanan dari pemerintah.

"Kalau ormas dapat SKT, mereka ada pelayanan dari pemerintah. Ada hal-hal yang bisa dikerjasamakan dengan pemerintah. Misal, untuk pembinaan, kerja sama kegiatan, dapat hibah. Kalau ormas enggak dapat SKT, mereka tidak mendapatkan fasilitas dari pemerintah," ujar Soedarmo.

Ormas yang telah terdaftar di Kemendagri akan mendapatkan berbagai pelayanan pemerintah. Tidak hanya di tingkat pusat, tetapi juga pelayanan di tingkan pemerintah daerah.

"Kan mungkin (yang pegang SKT) bisa dapat hibah pemerintah atau pemerintah daerah. Kalau mereka enggak punya SKT enggak dapat pelayanan itu. Itu saja. Tidak ada fasilitas dari pemerintah," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya