Alasan Polisi Belum Kabulkan Penangguhan Penahanan Eggi Sudjana

Eggi Sudjana.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bayu Nugraha

VIVA – Polisi hingga kini belum mengabulkan pengajuan permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka dugaan makar Eggi Sudjana. Polisi berdalih, permohonan belum bisa dikabulkan karena saat ini tim penyidik masih meneliti beberapa penjaminnya. Sejumlah nama Wakil DPR RI, Fadli Zon dan anggota Komisi III, Sufmi Dasco, telah bersedia menjadi penjamin.

Viral Ucapan Gus Samsudin: Konten Tukar Pasangan Itu Dakwah, Saya Senang di Penjara

"Ya tentunya yang mengajukan jaminan banyak ya, ada beberapa yang ajukan jaminan cuma sedang diteliti oleh penyidik. Sebenarnya yang menjadi penjamin itu siapa, masih diteliti tapi sampai sekarang penyidik belum melaporkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisiaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin, 10 Juni 2019.

Argo menegaskan, apakah akan dikabulkan atau tidaknya penangguhan itu, menjadi kewenangan sepenuhnya dari tim penyidik.

7 Pria Dieksekusi oleh Arab Saudi Gegara Tuduhan 2 Hal Mengerikan

"Penyidik mempunyai apa? Mempunyai keyakinan untuk mengabulkan atau tidaknya. Yang berwenang siapa? Ya penyidik," katanya.

Sebelumnya, permohonan penangguhan penahanan atas tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana, hingga kini belum dikabulkan oleh pihak Kepolisian.

Paguyuban Marga Tionghoa Dorong Gunakan Hak Pilih 14 Februari untuk Lahirkan Pemimpin Berkualitas

"Kita tunggu ya (dikabulkan atau tidak soal penangguhan)," kata Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat, 7 Juni 2019.

Polda Metro Jaya telah menahan Eggi Sudjana sesuai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus makar. Penahanan dilakukan hingga 20 hari sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum, tanggal 14 Mei 2019.

Kasus ini berawal dari ajakan people power yang diserukan Eggi saat berpidato di kediaman capres nomor urut 02 Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan. Buntut dari seruan itu, Eggi Sudjana dilaporkan seorang relawan dari Jokowi - Maruf Center (Pro Jomac), Supriyanto, ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.

Eggi juga dilaporkan seorang wanita bernama Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 24 April 2019. Pelaporan itu disampaikan Dewi lantaran Eggi dituding berencana melakukan makar terkait seruan people power yang disampaikan melalui pidatonya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya