KPK Terima 94 Laporan Gratifikasi Selama Lebaran

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima banyak laporan gratifikasi lebaran Idul Fitri 1440 Hijriah. 
Tercatat, ada 94 laporan gratifikasi. Dari jumlah laporan tersebut, tujuh laporan disebut merupakan penolakan gratifikasi. 

Juru Bicara KPK Febri Diansyah, mengatakan laporan penerimaan gratifikasi itu disampaikan melalui Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) yang ada di instansi masing-masing. Hal ini dinilai sebagai sesuatu yang positif karena UPG memang sejak awal didesain sebagai bagian dari unit yang diharapkan dapat memperkuat lingkungan pengendalian di instansi-instansi baik Kementerian atau Pemerintah Daerah.

"Selain itu juga diharapkan dapat mempermudah proses pelaporan gratifikasi, sehingga pelaporan tidak perlu dilakukan langsung ke kantor KPK di Jakarta, tetapi dapat disampaikan melalui UPG," kata Febri di kantornya Jakarta Selatan, Selasa 11 Juni 2019.

"Seluruh laporan gratifikasi tersebut akan diproses KPK selama paling lambat 30 hari kerja untuk penetapan status barang gratifikasi. Apakah menjadi milik negara, menjadi milik penerima atau perlakuan lain yang sesuai dengan aturan hukum terkait gratifikasi," ujarnya menambahkan.

Sejumlah pegawai instansi yang telah melaporkan gratifikasi tersebut berasal dari unsur kementerian atau lembaga, seperti Mahkamah Konstitusi RI, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Kemudian, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pertanian, Badan Ekonomi Kreatif, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan BPJS Ketenagakerjaan.

Sedangkan dari unsur pemerintah daerah yakni, Pemkab Blora, Pemkab Boyolali, Pemkab Klaten, Pemkab Kudus, Pemkab Luwu, Pemkab Pasuruan, Pemkab Pringsewu, Pemprov DKI Jakarta, Pemkot Mojokerto, Pemkot Padang Panjang, Pemkot Parepare, Pemkot Samarinda, Pemprov Banten, Pemprov Jawa Tengah, dan Pemprov Lampung.

Sementara dari unsur kampus, yakni Universitas Andalas. Serta dari unsur perusahaan milik negara, yaitu PT PLN, PT Transportasi Jakarta, PT Bank Mandiri, dan Bank Kalsel.

KPK Ultimatum Para Pejabat Jangan Suka Minta Sumbangan
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi.

Dilaporkan ke KPK, Gubernur Edy: Senang Orang Ini Penjarakan Saya

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahyamadi telah dilaporkan ke KPK oleh Gerakan Semesta Rakyat Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
14 Januari 2022