Eks Pimpinan Tim Mawar Mengadu, Dewan Pers akan Panggil Majalah Tempo

Mantan pimpinan Tim Mawar mengadu ke Dewan Pers.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Reza Fajri

VIVA – Dewan Pers menerima laporan dari eks pimpinan Tim Mawar, Mayjen TNI (Purnawirawan) Chairawan, yang keberatan dengan pemberitaan Majalah Tempo soal Tim Mawar yang dikaitkan dengan aksi rusuh di sekitar Gedung Bawaslu 21 Mei lalu. Dewan Pers pun segera memeriksa pengelola produk jurnalistik tersebut.

Dewan Pers Ungkap Banyak Terima Keluhan tentang Media dari Institusi Kementerian

"Perlu kami tekankan bahwa sesuai dengan UU Nomor 40 tahun 1999, maka apabila ada produk jurnalistik yang dianggap merugikan maka Dewan Pers akan memeriksanya," kata Wakil Ketua Dewan Pers, Hendri Bangun, di kantornya di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa 11 Juni 2019.

Hendri menyebut pihaknya akan mengklarifikasi dengan lebih lengkap pada hari Selasa mendatang, dengan mendatangkan perwakilan Majalah Tempo.

Sepanjang 2023 Dewan Pers Terima 813 Aduan Kasus Pers, 97,7% Telah Diselesaikan

"Jadi, kami sudah merencanakan memanggil pengadu, dalam hal ini Pak Chairawan, dan Majalah Tempo pada hari Selasa mendatang untuk dua-duanya diperiksa," ujar Hendri.

Dia menekankan bahwa sesuai dengan UU Pers, maka hukuman yang diberikan kepada media yang produk jurnalistiknya melanggar kode etik adalah sanksi etis. Dia menghargai pengadu yang menyelesaikan permasalahan ini lewat Dewan Pers.

Soal Sengketa Pemberitaan, Dewan Pers Perintahkan Tempo Minta Maaf ke Bahlil

"Hukuman yang diberikan kepada media yang produk jurnalistiknya melanggar kode etik adalah berupa sanksi etis sifatnya. Jadi tidak ada pidana atau perdata," kata Hendri.

Sebelumnya, pemberitaan mengenai dugaan keterlibatan Tim Mawar dalam kerusuhan 21-22 Mei di Jakarta di Majalah Tempo tengah menuai sorotan. Atas hal itu, mantan pimpinan Tim Mawar, Mayjen Purn Chairawan mengadukan Tempo ke Dewan Pers.

"Dengan berita ini saya merasa dirugikan," kata Chairawan di Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih Jakarta, Selasa 11 Juni 2019. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya