Bareskrim Tolak Laporan Eks Komandan Tim Mawar

Mantan pimpinan Tim Mawar, Mayjen TNI (Purn) Chairawan, Hendriansyah
Sumber :
  • VIVA / Foe Peace

VIVA – Laporan eks komandan Tim Mawar Mayjen TNI (Purn) Chairawan Kadarsyah Nursyirwan soal berita Majalah Tempo belum diterima Bareskrim Polri. Dari hasil diskusi dengan penyidik Bareskrim Polri diputuskan laporan Chairawan harus menunggu hasil pemeriksaan dan rekomendasi Dewan Pers.

Sederet Aset Doni Salmanan yang Disita Bareskrim Polri

"Barusan kami dari dalam berdiskusi dan konsultasi dan Alhamdulilah laporan kami belum diterima karena menunggu hasil Dewan Pers. Jadi, dari kami rasa itu. Intinya laporan kami belum diterima sampai menunggu hasil dari rekomendasi dewan pers," kata kuasa hukum Chairawan, Herdiansyah di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 12 Juni 2019.

Diketahui memang selain ke polisi, Chairawan juga pada Selasa kemarin melaporkan pemberitaan Majalah Tempo ke Dewan Pers.

4 Fakta Rudy Salim Terseret Kasus Indra Kenz, Raffi Ahmad Curiga?

Menurut Herdiansyah, hasil pemeriksaan Dewan Pers akan keluar pada Selasa pekan depan. Nantinya, Dewan Pers akan mengeluarkan rekomendasi apakah ada unsur pidana dalam pemberitaan yang dimuat Majalah Tempo.

"Hari Selasa pekan depan (keluar rekomendasi)," ujarnya.

Polri Ungkap Kondisi Indra Kenz dan Doni Salmanan di Rutan Bareskrim

Untuk itu, kata dia, pihaknya akan menunggu hasil rekomendasi Dewan Pers terlebih dahulu sebelum menentukan langkah selanjutnya. "Jadi, nunggu Selasa dulu," katanya.

Sebelumnya, Chairawan merasa dirugikan dengan pemberitaan mengenai dugaan keterlibatan Tim Mawar dalam kerusuhan 21-22 Mei di Jakarta di Majalah Tempo. Laporan tersebut dimuat di Majalah Tempo edisi 11 Juni 2019.

"Dengan berita ini saya merasa dirugikan," kata Chairawan di Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta, Selasa 11 Juni 2019.

Chairawan beralasan Tim Mawar sudah tidak ada karena sudah dibubarkan oleh pengadilan. "Karena apa yang disebut itu Tim Mawar sudah bubar tahun 1999," ujar dia. (zho)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya