Dituntut Enam Tahun, Habib Bahar: Saya Tanggung Jawab

Habib Bahar bin Smith
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA – Terdakwa kasus penganiayaan anak di bawah umur, Habib Bahar bin Smith menyatakan siap menanggung konsekuensi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, yang menuntut enam tahun penjara denda Rp50 juta subsider tiga bulan.

Terima Tantangan Habib Bahar, Andy Rompas: Setelah Pemilu Kita Selesaikan Secara Adat

“Apa yang saya lakukan, dunia akhirat saya bertanggung jawab. Saya bertanggung jawab atas apa yang saya lakukan,” tegas Habib Bahar seusai sidang, Kamis 13 Juni 2019.

Habib Bahar juga memastikan, telah mencermati apa yang dipaparkan jaksa dan siap merespons tuntutan dengan pledoi dari pribadi dan tim penasehat hukum.

Ikuti Jejak Ustaz Solmed, Habib Bahar Ingin Buat Pabrik Rokok Kretek

“Lihat minggu depan,” kata Habib Bahar.

JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kristianto menuntut Habib Bahar dengan hukuman enam tahun penjara.

4 ‘Musuh’ Berat Habib Bahar Selain Andy Rompas

Habib Bahar dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam dakwaan Primair dan Subsider.

“Menuntut Majelis Hakim mengadili terdakwa dengan hukuman enam tahun penjara denda Rp50 juta subsider tiga bulan,” ujar Kristianto di ruang Sidang Gedung Arsip dan Perpusatakaan Bandung jalan Seram Kota Bandung.

Dalam pertimbangannya, untuk hal memberatkan, terdakwa pernah dihukum dan perbuatannya meresahkan masyarakat. Sedangkan untuk hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, dan sudah ada perjanjian damai dengan korban.

Lanjut Jaksa, perbuatan terdakwa menganiaya dua korban terbukti dan telah memenuhi unsur - unsur pidana. Di antaranya, terdakwa menendang dua korban yang mengakibatkan luka berat.

“Dianiaya juga oleh santri-santri lainnya, kemudian korban dicukur hingga botak. Telah memar pada mata akibat kekerasan tumpul, pada kepala ditemukan pembengkakan, secara medis merupakan luka berat,” katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya