Dua Hakim Pengadilan Negeri Jaksel Dituntut 8 Tahun Penjara

Pengadilan Tipikor/Ilustrasi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Edwin Firdaus

VIVA - Dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, R Iswahyu Widodo, dan Irwan, dituntut delapan tahun penjara, denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan.

Kejagung Tahan Rennier Tersangka Kasus Korupsi Asabri

"Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan para terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Kiki Ahmad Yani, membaca surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 13 Juni 2019.

Jaksa Kiki memaparkan dalam menjatuhkan tuntutan, Jaksa menilai para terdakwa tak mendukung pemerintah memberantas korupsi. Selain itu, para terdakwa adalah tumpuan pencari keadilan yang seharusnya bertindak adil dan tidak melakukan perbuatan koruptif.

Keponakan Surya Paloh Mengaku Beli Mobil dari Tersangka Korupsi

Kendati begitu, Iswahyu dan Irwan disebut belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga, sehingga jadi pertimbangan meringankan.

Jaksa Kiki menambahkan, para terdakwa terbukti terima suap Rp150 juta ditambah 47.000 Dolar Singapura lewat panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Muhammad Ramadan. Uang suap sendiri berasal dari pengusaha Martin P Silitonga melalui advokat Arif Fitriawan.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

Menurut jaksa, suap tersebut untuk mempengaruhi putusan perkara perdata No 262/Pdt.G/2018/PN Jakarta Selatan. Perkara tersebut terkait gugatan pembatalan perjanjian akuisisi antara CV Citra Lampia Mandiri dan PT Asia Pasific Mining Resources. Perkara perdata tersebut ditangani oleh hakim R Iswahyu Widodo selaku ketua majelis hakim. Kemudian, Irwan selaku hakim anggota.

Menurut jaksa, pemberian uang tersebut agar hakim memenangkan penggugat, yakni Isrullah Achmad yang merupakan pemilik CV Citra Lampia Mandiri.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dinilai melanggar Pasal 12 huruf c Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jis Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.  (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya