Polisi Kembali Periksa Kivlan Zen Terkait Kasus Habil Marati

Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen (tengah).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengungkapkan tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal, Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, kembali diperiksa hari ini, 14 Juni 2019. Namun polisi menyebut Kivlan bukan diperiksa sebagai tersangka atas kasusnya.

Kivlan Zen Terbukti Miliki Senjata Api dan Amunisi Ilegal

Kivlan diperiksa sebagai saksi atas kasus percobaan pembunuhan terhadap empat tokoh nasional, yang membelit Habil Marati (HM) sebagai tersangka.

"Pemeriksaan terhadap Kivlan Zen untuk dijadikan sebagai saksi terhadap tersangka HM," ucap Argo saat dikonfirmasi, Jumat 14 Juni 2019.

Kivlan Zen Divonis 4 Bulan 15 Hari Penjara

Namun, Argo tak merinci apa yang ditanyakan terhadap Kivlan oleh penyidik. Habil sendiri disebut polisi merupakan sosok yang menyumbang dana untuk pembelian senjata api ilegal.

Sebelumnya pengacara Kivlan, Muhammad Yuntri, menyebut kliennya diperiksa siang ini. Yuntri mengatakan kliennya diperiksa atas kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

Kasus Senpi Ilegal, Kivlan Zen Dituntut 7 Bulan Penjara

"Kayaknya (kasus) senpi (kepemilikan senjata api ilegal)," ujar Yuntri kepada wartawan, Jumat 14 Juni 2019. (ren)

Terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal, Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen.

Hakim Tolak Gugatan Rp1,1 Triliun Kivlan Zen ke Wiranto

Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini, memperkuat putusan pengadilan sebelumnya terkait dengan gugatan Kivlan Zen atas pembentukan PAM Swakarsa 1998 lalu.

img_title
VIVA.co.id
11 Oktober 2021